Beritasumut.com-Terkait adanya laporan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang jalur independen (perseorangan), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang. Ketua Panwaslu Kabupaten Deli Serdang Asman Siagian mengatakan undangan ke KPU Kabupaten Deli Serdang disampaikan pada Rabu (24/01/2018) malam. "Hari ini Jumat (26/01/2018) sidang musyawarahnya di Kantor Panwaslu Kabupaten Deli Serdang," kata Asman. Selain mengundang KPU Kabupaten Deli Serdang sebagai termohon, pihaknya juga mengundang bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang jalur perseorangan sebagai pemohon. Menurut Asman Siagian, yang pertama mengikuti sidang adalah bakal calon Bupati Deli Serdang Sofyan Nasution dan timnya. Setelah Sofyan Nasution dan timnya sudah selesai dilanjutkan bapaslon Mion Tarigan dan timnya. "Agendanya pembacaan permohonan, jika jawaban dari KPU Kabupaten Deli Serdang sudah siap sekaligus mendengar jawaban KPU," ujarnya.(BS05)