Beritasumut.com-Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang jalur independen (perseorangan) Mion Tarigan yang berpasangan dengan Zainal Arifin yang sebelumnya dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), akhirnya membuat laporan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang. Ketua Tim Pemenangan Mion-Zainal, Alamsyah Saragih pada Rabu (24/01/2018) mengatakan pihaknya datang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (23/1/2018) sekira pukul 22.00 Wib sampai Rabu (24/1/2018) sekira pukul 01.00 Wib."Tadi malam pak Zainal Arifin serta tim kuasa hukum juga ikut ke Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang," kata Alamsyah. Menurut Alamsyah, pihaknya melaporkan (menggugat) proses verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan ketidakprofesionalan KPU Deli Serdang saat melakukan proses verifikasi karena tidak melakukan sosialisasi sistem pengawasan proses verifikasi."Menurut Panwaslu mereka akan merapatkan lima hari kedepan. Hasilnya akan keluar setelah 12 hari laporan," ujarnya. (BS05)