Memori Banding Diduga Ditahan PN Medan, Anak Korban KDRT Protes

Redaksi - Minggu, 08 Juni 2014 23:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062015/beritasumut_Memori-Banding-Diduga-Ditahan-PN-Medan--Anak-Korban-KDRT-Protes.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Medan, (beritasumut.com) – Usaha Albert Hutagaol (26) untuk mencari keadilan tak pernah surut meski ia harus dicap sebagai anak durhaka karena menyeret ayah kandungnya, Ir Arnold Hutagaol (65)  ke meja hijau. Meski Arnold menyatakan banding atas vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun Albert heran, kenapa memori banding ayahnya itu tak kunjung diserahkan Panitera PN Medan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan."Bapak sudah divonis sejak 6 Maret 2014 lalu, tapi sampai sekarang aku tanya ke Pengadilan Tinggi, memori bandingnya tak kunjung masuk," kata Albert di Medan, Ahad (8/6/2014).Putra bungsu buah cinta pasangan Ir Arnold Hutagaol dan almh Ani Bastaria Boru Sibarani ini khawatir jika hal ini dibiarkan berlanjut, maka kasus yang menewaskan ibunya itu akan hilang."Makanya aku minta bantuan orang abang (wartawan) untuk menggebrak ini. Jangan nanti mamakku mati sia-sia karena sudah cukup dianiaya dulunya sama bapakku," imbuhnya.Karena nyaris putus asa, Albert mengancam akan melaporkan kajanggalan ini ke Komnas HAM, Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman karena dia menduga ada yang tak beres dengan penanganan kasus ini."Apalah salahnya coba? Kalau banding, ya sekarang berkasnya sudah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT), jadi kita bisa tahu apa pertimbangan hakim di PT. Kalau didiamkan begini, saya takut kasusnya akan terus hilang dan pelaku tak mendapatkan efek jera atas perbuatannya yang menyebabkan istrinya meninggal dunia," katanya dengan nada kesal.Mendapat laporan Albert, wartawan mencoba mengkonfirmasikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Tarigan SH. Jaksa Kejati Sumut ini mengatakan bahwa benar Arnold telah divonis 1,5 tahun penjara dan langsung menyatakan banding. Dijelaskan R Tarigan, dalam kasus ini pihaknya menuntut agar Arnold dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan itu dikabulkan hakim. Namun dia tidak mengetahui kenapa memori bandingnya tidak lanjut hingga hari ini."Setahu saya terdakwanya banding. Tapi gak tau ya kenapa belum ada pemberitahuannya. Coba tanya ke Panitera PN ya," ujarnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Kolom Penulis

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Kolom Penulis

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Kolom Penulis

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kolom Penulis

3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan

Kolom Penulis

Terdakwa Kabur Dari PN Medan

Kolom Penulis

Penyelundup Trenggiling Dituntut 2 Tahun Penjara