beritasumut.com- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya dari peredaran. Produk-produk ini banyak beredar di media sosial, termasuk sejumlah skincare racikan seperti etiket biru yang dijual tanpa pengawasan dokter.
Temuan BPOM RI pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 meningkat 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2024. Total nilai keekonomian kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan mencapai Rp 31,7 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan temuan pada 2024 yang hanya Rp 3 miliar.
BPOM RI mengidentifikasi beberapa kandungan berbahaya dalam kosmetik ilegal, seperti merkuri dan hydroquinone, yang umumnya ditemukan pada produk racikan. Penggunaan jangka panjang bahan-bahan ini dapat meningkatkan risiko kanker.
"Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan," pesan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
Daftar 91 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya
Berikut adalah daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan dalam intensifikasi pengawasan BPOM RI 2025:
24K ESSENCE
GECOMO
O'MELIN
ACNE FORTE
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line
259