Banyak Anak Baru Lahir Terkendala NIK, BPJS Imbau Urus Administrasi Kependudukan

Herman - Selasa, 16 April 2024 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042024/_823_Banyak-Anak-Baru-Lahir-Terkendala-NIK--BPJS-Imbau-Urus-Administrasi-Kependudukan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap, mengimbau masyarakat Medan, terutama para orangtua, untuk segera mengurus administrasi kependudukan bayi yang baru lahir.Hal ini penting karena selama libur Lebaran, banyak kasus di Medan, di mana anak atau bayi yang baru lahir yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus dirawat di rumah sakit.Akibatnya, sebut dia, bayi tersebut kesulitan untuk didaftarkan ke dalam program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang merupakan bagian dari program Universal Health Coverage (UHC)."Bayi yang berusia di bawah tiga bulan masih dapat menggunakan Kartu Keluarga orangtuanya. Namun, bayi yang berusia di atas tiga bulan harus memiliki NIK agar dapat dimasukkan ke dalam program JKMB," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/04/2024).Lebih lanjut Yasmine menyebutkan, saat libur Lebaran kemarin ada anak sudah berusia di atas tiga bulan bahkan tiga tahun harus mendapatkan perawatan di rumah sakit namun ternyata belum memiliki NIK."Kita banyak menemukan kendala teknis seperti ini, untuk itu kita minta para orangtua segera urus administrasi kependudukan anaknya, agar tidak menjadi kendala selama di rumah sakit," ajaknya.Yasmine menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Medan dan BPJS Kesehatan saat ini telah dimasukkan klausul yang menetapkan bahwa yang dapat didaftarkan ke JKMB harus berdomisili di Medan minimal selama 3 bulan."Sehingga yang berdomisili di Medan di bawah waktu tersebut tidak dapat didaftarkan dalam JKMB," tandasnya.Sementara itu, Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan Supriyanto Syahputra menyampaikan, PKS antara Pemko Medan dan BPJS Kesehatan Medan itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Di mana hanya yang telah berdomisili tiga bulan di Medan yang dapat mendapatkan pelayanan UHC ini."Hal ini karena pada 2023 seperti ada mobilisasi perpindahan penduduk. Jadi saat ini yang bisa akses UHC harus sudah tiga bulan," tuturnya.[br] Supriyanto menyebutkan, kasus penambahan UHC di Kota Medan bahkan mencapai 3.000-4.000 per bulan untuk satu Kartu Keluarga."Alhamdulillah kami dari tim pemko dan BPJS Kesehatan Medan berkolaborasi, sehingga prosesnya bisa langsung selesai. Jadi anak yang tidak punya NIK bisa segara diterbitkan oleh Disdukcapil," katanya.Meski begitu, Supriyanto mengaku, saat ini masih ada beberapa rumah sakit yang tidak menerima layanan lewat KTP. Ketika ditinjau, Supriyanto menambahkan, rumah sakit mengaku jika pegawai mereka masih baru sehingga belum begitu paham regulasi ini."Jadi kami tegaskan BPJS saat ini tidak ada mengeluarkan kartu lagi. Untuk anak yang baru lahir cukup KK saja. Kalau ada RS yang mengharuskan kartu, laporkan segera ke kami, nanti akan kami surati. Mohon sama-sama kita mengawasi," tandasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Kesehatan

Guru Madrasah Asal Sumut Raih Rekor MURI Penulisan Buku Antologi Puisi Etnik Nusantara

Kesehatan

Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah

Kesehatan

Pantai Barat Simeulue Aceh Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 6,2

Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran