Berkunjung ke Pemkab Langkat, DPRD Sumut Sampaikan Perubahan Perda Kesehatan Sumut

Herman - Selasa, 20 Februari 2024 12:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022024/_4508_Berkunjung-ke-Pemkab-Langkat--DPRD-Sumut-Sampaikan-Perubahan-Perda-Kesehatan-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS12

beritasumut.com - Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH dalam Hal ini diwakili Asisten Adm Ekbangsos H Sukhyar Mulyamin SSos MSi menghadiri Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara Tentang Pembahasan Sistem Kesehatan, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (19/02/2024).Sukhyar Mulyamin menyampaikan atas nama pemerintahan kabupaten Langkat saya Mengucapkan selamat datang kepada Ketua Bapemperda beserta Rombongan di Bumi Langkat."Besar harapan saya seluruh Agenda yang telah dijadwalkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang telah direncanakan, sehingga akan membawa hasil yang baik pula sekembalinya dari Kabupaten Langkat," ucapnya Selanjutnya, melalui kunjungan ini Asisten Adm Ekbangsos mengharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik. Untuk saling bertanya dan berdialog dengan instansi yang terkait. "Sehingga dari pertemuan ini dapat memberikan masukan, data-data, serta informasi yang diperlukan bagi tugas bapak ibu. Untuk selanjutnya dapat mengambil langkah yang tepat dalam menyusun program kerja kedepannya," ujarnya.Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara Meryl Rouly Saragih SH MH menyampaikan maksud dan tujuan. "Dalam rangka kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait tentang perubahan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara," jelasnya. [br] Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Peraturan presiden nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional. "Namun pada kenyataannya, sistem kesehatan nasional cenderung masih bersifat umum dan belum lengkap," ucapnya "Kesehatan merupakan urusan pemerintah yang wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat komponen karena sebagian diserahkan kepada daerah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah," tambahnya Meryl Rouly Saragih selaku Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara mengharapkan Pemerintahan Kabupaten Langkat untuk bisa memberikan masukan terkait sistem kesehatan masyarakat.(BS12)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD dalam Penyempurnaan Ranperda Kesehatan

Kesehatan

Pj Gubernur SumutTerima Laporan Kunker DPRD, Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Berdasar Skala Prioritas

Kesehatan

DPRD Sumut Kunker ke Langkat, Bahas Perlindungan dan Pelestarian Budaya

Kesehatan

DPRD Provinsi Sumut Kunker ke Pemkab Langkat

Kesehatan

Pemkab Langkat Terima Kunker DPRD Dan Disbudpar Sumut