Rujukan dalam Program UHC Medan Tetap Harus Melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Herman - Senin, 06 Maret 2023 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032023/_2346_Rujukan-dalam-Program-UHC-Medan-Tetap-Harus-Melalui-Fasilitas-Kesehatan-Tingkat-Pertama.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Mekanisme perobatan dalam program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan memang masih ada menimbulkan kebingungan bagi sejumlah masyarakat. Terutama, hal itu terkait dengan mekanisme rujukan.Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah mengatakan, padahal sebetulnya, mekanisme rujukan yang berlaku pada program UHC tak jauh berbeda dengan mekanisme perobatan yang berlaku sebelumnya di BPJS Kesehatan.Di mana, sebutnya, perobatan harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). "Hanya saja dengan program UHC, masyarakat sudah bisa mengakses layanan dengan menggunakan KTP," ungkapnya kepada wartawan, Senin (06/03/2023).Akan tetapi, jelasnya, bukan berarti masyarakat dapat mengakses layanan dengan sesuka hati. Masyarakat, sebutnya, tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku, misalnya untuk melakukan berobat jalan dilakukan di FKTP dalam hal ini di Puskesmas.Namun jika harus dirujuk, lanjut dia, hal itu merupakan wewenang atau hak dari dokter yang menangani di situ. Dokter tersebut lah yang menentukan apakah seorang pasien butuh mendapatkan rujukan atau tetap dilayani di Puskesmas."Kalau bisa ditangani di Puskesmas tentu tidak akan dirujuk, tapi kalau memang butuh rujukan pasti dirujuk, jadi bukan dipersulit. Kecuali bagi pasien emergency, dia berhak langsung ke rumah sakit tanpa harus memakai rujukan dari FKTP," jelasnya.[br] Kendati begitu, Taufik mengaku, terkait dengan adanya keluhan masyarakat, pihaknya sudah menurunkan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) mengunjungi dan berkordinasi dengan Puskesmas yang dimaksud untuk mengetahui latar belakang permasalahan yang muncul seperti apa."Jadi apakah petugas sudah mengerti atau ada mengomongkan hal-hal yang tidak benar kepada masyarakat, tentunya baru akan kita ketahui dari hasil kunjungan itu," ujarnya.Akan tetapi, menurut Taufik, petugas Puskesmas seharusnya tentu sudah memahami mekanisme rujukan program UHC yang berlaku. Karena, pihaknya memang sudah berkali-kali melakukan sosialisasi."Tapi memang ada saja kendala seperti masyarakat yaang merasa dipersulit, karena memang mekanismenya seperti itu. Tapi sebagai pelayan kesehatan, kita selalu menekankan harus menjelaskan kepada masyarakat dengan 3S, yakni senyum sapa dan sentuh," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca-libur Lebaran

Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Kesehatan

Sidak RSUD Djoelham, Wawako Binjai Pastikan Semua Pelayanan Setara

Kesehatan

Wakil Walikota Medan Resmi Berkantor di Rumah Sakit Pirngadi

Kesehatan

Walikota Medan Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan yang Humanis

Kesehatan

Wakil Walikota Medan Tinjau Puskesmas Pembantu Balam