Organisasi Profesi Kesehatan Sepakat Tolak RUU Kesehatan

Herman - Jumat, 11 November 2022 09:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112022/_6674_Organisasi-Profesi-Kesehatan-Sepakat-Tolak-RUU-Kesehatan-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Sebanyak Lima organisasi profesi (OP) kesehatan Kota Medan menyatakan sikap untuk menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.Kelima OP Kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).Penolakan ini dilatarbelakangi karena RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi dalam rekomendasi praktek keprofesian di suatu wilayah, dalam artian RUU Kesehatan menghapus UU Profesi.Ketua IDI Cabang Medan dr Ery Suhaymi menjelaskan, lima organisasi profesi kesehatan menilai undang-undang yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada saat ini berjalan dengan baik dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya."Harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk itu kami menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023," tegasnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).Dia juga menyebutkan, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien tetap dijaga. "Untuk itu, keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian disuatu wilayah," imbuhnya.[br] Sementara itu, Ketua PPNI Kota Medan Jefri Banjarnahor juga menyesalkan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan."Kenapa mengambil suatu kebijakan tanpa melibatkan organisasi profesi dalam membentuk RUU Kesehatan. Kita ketahui bersama organisasi profesi itu cabang ilmunya berbeda - beda. Kenapa mereka itu meramu menjadi satu? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita dan menjadi acuan kita untuk menolak RUU Kesehatan tersebut," ungkapnya.Dia juga menilai, UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan selama ini sudah menjadi landasan yang kuat bagi perawat. "Semasa Pandemi Covid-19 ini kita sudah berjuang bagaimana melewati masa itu, tiba-tiba Omnibus Law buat UU tanpa melibatkan kita? Untuk itu sekitar 10 ribu perawat di Kota Medan menolak RUU Kesehatan tersebut," imbuhnya.Sedangkan Ketua IAI Cabang Medan Hary Ronaldo Tanjung juga menilai RUU Kesehatan belum terlalu urgensi karena selama ini belum ada masalah. "Selama ini dengan UU yang ada dan terhitung baru juga 2019, 2018 dan UU Kesehatan 2014 masih bisa menjadi landasan hukum untuk bidang kesehatan berpraktek. Jadi belum ada urgensi yang penting sehingga harus ada RUU Kesehatan tersebut," imbuhnya.[br] Sekretaris PDGI Medan drg Muhammad Irvan Rizky mengapresiasi sikap penolakan RUU Kesehatan dari lima organisasi kesehatan. "PDGI berpandangan bahwa RUU Kesehatan belum ada urgensinya sama sekali. Sebaiknya pemerintah fokus saja kepada hal-hal yang strategis, bagaimana sistem kesehatan ini mulai dari pendidikan hingga pelayanan kesehatan betul-betul dimaksimalkan. Kemudian, terkait dengan kondisi BPJS Kesehatan saat hari ini. Dalam beberapa tahun ini tidak ada peningkatan kapitasi dan tarif INA CBG's. Belum lagi sektor kesehatan yang belum merata di daerah. Jadi kita minta pemerintah fokus aja ke situ, baru perbaikan UU," tuturnya.Ketua IBI Medan Rohma Sitanggang menambahkan, organisasi profesi ini masih bisa mengatur kompetensi-kompetensi yang ada di dalam pelayanannya. "Untuk itu kita sepakat menolak RUU Kesehatan ini masuk dalam Prolegnas 2023," tandasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Lima Organisasi Profesi di Sumut Siap Ikut Aksi Penolakan RUU Kesehatan

Kesehatan

Apresiasi Sikat Gigi Massal, Bobby Nasution : Kesehatan Gigi Penting Dijaga Sejak Usia Dini

Kesehatan

Gubernur Sumut Harapkan PDGI Terus Kembangkan Keilmuan Kesehatan

Kesehatan

Bobby Nasution Ajak PDGI Berkolaborasi Wujudkan Medan sebagai Medical Tourism

Kesehatan

Bobby Nasution Minta Dukungan PDGI untuk Wujudkan Medical Tourism di Kota Medan

Kesehatan

PDUI dan PPNI Sumut Rencanakan Praktek Dokter Bersama