Tiga Obatnya Masuk Daftar Tercemar EG, Kuasa Hukum Unibebi Angkat Bicara

Herman - Selasa, 25 Oktober 2022 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102022/_5754_Tiga-Obatnya-Masuk-Daftar-Tercemar-EG--Kuasa-Hukum-Unibebi-Angkat-Bicara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI baru-baru ini melaporkan tiga obat sirup tercemar Etilen Glikol (EG), zat yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak. Adapun ketiga obat sirup tersebut semuanya merupakan produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries).Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, awalnya pihaknya mengaku heran lantaran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Padahal produknya sendiri sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu."Unibebi adalah obat yang sudah diproduksi sejak tahun 70-an dan sudah dikonsumsi oleh bangsa Indonesia sudah hampir 20 tahunan. Obat ini dikemas untuk menyembuhkan dan sama sekali tidak ada niat pemilik untuk membuat orang sakit atau meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022).Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, jika obat-obat ini juga sebenarnya sudah melewati prosedur (keamanan) yang telah ditentukan oleh BPOM. Bahkan, sebut dia, dalam prosesnya, juga tidak gampang untuk dilewati. "Untuk itu, kita meminta kepada BPOM dan pemerintah agar dapat menyelamatkan bisnis obat-obatan sirup ini," harapnya.Terkait permasalahan yang terjadi ini, Hermansyah mengaku, sebagai wujud kepatuhan kepada pemerintah, pihak Universal Pharmaceutical Industries saat ini sudah menurunkan tim untuk menyelidiki obat sirup ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah atau tidak.[br] Tak hanya itu, lanjut dia, pasca pemerintah mengeluarkan perintah untuk penarikan, perusahaan ini juga sudah menurunkan tim untuk menarik semua produknya dari pasar."Jadi kita percayakan kepada pemerintah tentang bagaimana mengawal seluruh produk obat dan makanan di Indonesia dan menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya."Tapi kita harap juga, berikan kepastian hukum agar persoalan klien kami tidak menjadi korban. Karena tiga produk kami yang sudah jadi unggulan, secara pasar dan produksi (akan) jatuh dan membuat klien kami rugi," sambungnya.Akan tetapi, menurut dia, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang telah 20 tahun berjalan bisa dikenakan sanksi pidana apalagi dikualifikasikan sebagai 'pelaku pembunuhan'. Begitu juga, sesuai data pemerintah yang menyebutkan ada delapan anak di Sumut yang meninggal akibat gagal ginjal akut, dia pun membandingkan dalam 20 tahun ini dengan berapa banyak anak yang sudah diselamatkan."Namun kita yakin BPOM sudah melakukan tugasnya dengan baik. Tapi kita juga punya niat baik meminta jasa dari ahli yang diakui BPOM untuk memeriksa produk kita. Mungkin dalam tiga hari lagi (hasilnya) akan keluar untuk kita jelaskan kembali kepada teman-teman media," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau

Kesehatan

Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar

Kesehatan

Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja

Kesehatan

Pertamina Sumbagut Pastikan Stok BBM Aman, Penyaluran di Medan Berjalan Normal

Kesehatan

Pertamina Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Dorong Penggunaan Lebih Bijak

Kesehatan

Hadapi Arus Balik, Pertamina Sumbagut Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi