Level PPKM, Sebanyak 22 Kabupaten/Kota di Sumut Ditetapkan Level III

Herman - Jumat, 04 Maret 2022 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032022/_8663_Level-PPKM--Sebanyak-22-Kabupaten-Kota-di-Sumut-Ditetapkan-Level-III.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/5/INST/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang PPKM, karenanya jumlah daerah yang naik ke level III kini menjadi 22 Kabupaten/Kota."Sebelumnya hanya lima daerah yang level III, tapi kini meningkat menjadi 22 Kabupaten/Kota," ungkapnya, Kamis (03/03/2022).Aris memaparkan, ke-22 Kabupaten/Kota tersebut yakni, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdangbedagai. Kemudian, Kabupaten Batubara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjungbalai, Kota Binjai, Kota Tebingtinggi, dan Kota Padangsidempuan.Sedangkan untuk daerah level II, Aris menyebutkan, saat ini terdapat sembilan Kabupaten/Kota. Masing-masing Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Langkat, Kabupaten Asahan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli."Untuk daerah level I hanya ada dua Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Sibolga," bebernya.Aris menuturkan, penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu.[br] Sementara itu, terkait perkembangan kasus Covid-19 di Sumut, Aris menyampaikan, berdasarkan data yang mereka miliki terdapat penambahan 1.648 kasus baru konfirmasi positif dari 29 Kabupaten /Kota sehingga totalnya menjadi 144.932 orang. Jumlah terbanyak berasal dari laporan Kota Medan dengan 750 kasus dan Kabupaten Deliserdang dengan 251 kasus. Kemudian untuk kasus kesembuhan diperoleh penambahan 1.747 orang dari laporan 18 Kabupaten/Kota sehingga totalnya menjadi 119.394 orang. Jumlah terbanyak berasal dari laporan Kota Medan dengan 751 kasus, Deliserdang 454 kasus, Tapanuli Utara 131 kasus dan Pematangsiantar 100 kasus. Berikutnya, tambah Aris, untuk kasus kematian diperoleh penambahan 11 kasus baru dari laporan empat Kabupaten/Kota sehingga totalnya menjadi 2.990 orang. Jumlah terbanyak dari Deliserdang dengan empat orang, Medan dan Pematangsiantar masing-masing tiga orang dan Padang Lawas Utara satu orang. "Oleh karena itu berdasarkan data tersebut maka kasus aktif Covid-19 di Provinsi Sumut saat ini berjumlah 22.548 orang," pungkasnya.Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut drg Ismail Lubis mengaku sejauh ini belum ada ditemukan kasus varian Omicron BA.2 atau Omicron Siluman. Sebagaimana diketahui, sebanyak 330 kasus varian terbaru virus tersebut telah ditemukan di Indonesia."Belum, belum ada ditemukan di Sumut," ujarnya kepada wartawan.[br] Ismail juga mengaku, bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapat arahan dari lemerintah pusat terkait penanganan kasus Omicron Siluman itu. Dia mengaku, saat ini pihaknya masih fokus dalam penanganan kasus Omicron versi pertama. "Belum ada arahan atau petunjuk dari pusat terkait varian baru itu," terangnya. Menurut dia, untuk mengantisipasi penularan virus corona, tidak lain dengan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Di samping itu, mengikuti vaksinasi hingga dosis tiga atau booster."Kita juga terus melakukan testing, tracing dan treatment terhadap kasus-kasus baru. Kemudian, menyiapkan rumah sakit rujukan Covid-19 untuk menyediakan fasilitas isolasi," kata Ismail.Ia menyatakan, memang belakangan ini penambahan kasus baru corona cenderung meningkat. Namun, kebanyakan penderitanya karena belum vaksin Covid-19. "Ayo masyarakat yang belum vaksin agar segera vaksin dan lengkapi sampai dosis tiga," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes

Kesehatan

Meski PPKM Dicabut, Dinas Kesehatan Imbau Tetap Jalankan Prokes

Kesehatan

Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

Kesehatan

Polrestabes Medan Imbau Satpam dan Polsus Terapkan Prokes

Kesehatan

Patuhi Prokes, Binmas Polrestabes Medan Imbau Warga Kelurahan Gang Buntu

Kesehatan

Binmas Polrestabes Medan Ajak Warga Jalan Bambu II Tetap Patuhi Prokes