Kasus Dugaan Suntik Vaksin Hampa, MKEK Diminta Turun Tangan

Herman - Rabu, 26 Januari 2022 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012022/_9454_Kasus-Dugaan-Suntik-Vaksin-Hampa--MKEK-Diminta-Turun-Tangan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

beritasumut.com - Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) diminta turun tangan, terkait kasus dugaan suntik vaksin hampa terhadap siswa SD Wahidin di Medan Labuhan yang menyeret nama dokter G. Hal ini dikatakan Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dr Rudi Rahmadsyah Sambas, kepada wartawan, Rabu (26/01/2022). "Terhadap adanya dugaan suntikan vaksin kosong, berharap MKEK turun tangan," katanya. Rudi juga berharap, kasus ini segera mendapat titik terang. Apalagi sambungnya, hal ini menyangkut harkat dan martabat dokter. "Kita menginginkan ini segera di-clear-kan karena ini menyangkut harkat martabat dokter umum, yang saat ini tenaganya sangat dibutuhkan dalam membantu percepatan program vaksinasi pada pandemi ini," jelasnya.Rudi mengaku, pihaknya juga akan melakukan silaturahmi dengan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan sekaligus mendiskusikan kasus ini. "Kita akan diskusi dulu, mau silaturahmi dengan Polres. Karena, yang minta kita menjadi vaksinator kan pihak Polres," ucapnya.Sementara itu, Ketua Bidang Hukum PDUI Sumut Balqis Wasliati menghimbau kepada rekan sejawatnya agar menegur pasien untuk tidak mengambil foto atau merekam tanpa izin. Sebab menurutnya, hal itu dapat berakibat hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi dokter, sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal dua dan tiga."Dokter G merupakan anggota PDUI yang diutus untuk memenuhi permintaan penyelenggara dan berada di lingkungan kepolisian yang pasti mengawal keberhasilan vaksinasi," katanya.Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Wilayah Sumut, Redyanto Sidi, di mana terkait dengan kasus itu kiranya dapat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh MKEK. Hal ini guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran standar profesi medis yang diduga dilakukan dokter G sebagai vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal tersebut."Majelis Kehormatan Etik Kedokteran selayaknya berperan dalam kasus ini guna mendapatkan kepastian adanya atau tidak pelanggaran etik, karena MKEK lah yang dapat menentukan ada tidaknya kesalahan dari seorang dokter. Persoalan ini belum layak dibawa ke ranah hukum, apalagi hukum pidana adalah jalan terakhir sebagaimana asas 'Ultimum Remedium'," terangnya.[br] Terpisah, pengamat kesehatan Sumut, dr Delyuzar menuturkan, dalam kasus tersebut harus ada asas praduga tak bersalah karena belum diputuskan pengadilan. Terlebih, sambungnya, persoalan iitu merupakantindakan medis."Jika itu ada kesalahan SOP (standar operasional prosedur), maka sebenarnya bukan langsung ke polisi tapi itu ada aturannya. Kasus itu harus diperiksa di MKEK, dan itu di dalamnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," tuturnya. Menurut dia, kalau ada kesalahan disiplin kedokteran dan tidak cocok dengan prosedur medis, maka semestinya akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sebab, majelis tersebut merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter."Jadi belum ke polisi dulu, itu prosedurnya. Kalau ada temuan pidana, baru ke polisi," ucapnya.Delyuzar berpendapat, atas kejadian ini tidak bisa hanya melihat video viral itu saja, sebab, video itu sifatnya parsial. Dia menilai, dalam kasus ini yang perlu dikejar adalah yang mengupload dan membuat narasi sehingga pada akhirnya merusak program vaksinasi."Itu harus dikejar yang mengupload video dan membuat narasi yang diduga belum benar. Kalau itu tidak benar adanya, kan sangat disayangkan," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Vaksin Hampa ke Kejati

Kesehatan

Kasus Dugaan Vaksin Hampa, Poldasu Jadwalkan Mintai Keterangan IDI

Kesehatan

Dokter G Bantah Suntikan Vaksin Hampa

Kesehatan

IDI Jadwalkan Sidang Etik Terkait Suntik Vaksin Kosong

Kesehatan

Kasus Penyuntikan Vaksin Diduga Kosong, Bobby Nasution : Pemko Medan Tidak Terlibat

Kesehatan

Kadinkes Medan: Vaksin Kosong Yang Viral Bukan Gawean Pemko Medan