Biaya Pemeriksaan RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi yang Telah Ditetapkan

- Minggu, 05 Desember 2021 07:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122021/_1020_Biaya-Pemeriksaan-RT-PCR-dengan-Hasil-Cepat-Tidak-Boleh-Melebihi-Tarif-Tertinggi-yang-Telah-Ditetapkan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.Masalahnya, dalam melakukan pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara memiliki tarif yang bervariasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat apalagi dalam masa pandemi COVID-19.

Baca Juga : 4 Penumpang Angkot Tewas Usai Ditabrak Kereta Api Sri Lilawangsa di Sei Agul

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Abdul Kadir mengatakan penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.[br] "Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan," ujarnya dilansir dari laman kemkes, Minggu (05/12/2021).Ia menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit. Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(BS09)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Peralatan Deteksi Covid-19 Dimanfaatkan untuk Tuberkulosis

Kesehatan

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut

Kesehatan

Indonesia Kirimkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin Polio ke Afghanistan

Kesehatan

Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes

Kesehatan

Dinkes Medan Targetkan 18.195 Anak SD Divaksin HPV

Kesehatan

Pemko Medan Canangkan Vaksinasi HPV Gratis Bagi Siswi SD Sederajat