Permudah Tracing, Fasyankes Kini Wajib Pasang QR Code Pedulilindungi

- Jumat, 05 November 2021 23:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112021/_498_Permudah-Tracing--Fasyankes-Kini-Wajib-Pasang-QR-Code-Pedulilindungi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Mengantisipasi penularan COVID-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Adapun fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Baca Juga : Pengamat : Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Sudah on the Track

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi COVID-19 di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik."Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya,' kata Prof. Abdul Kadir dilansir dari laman kemkes, Jumat (05/11/2021).[br] Aplikasi ini sangat penting, karenanya Prof Kadir menginstrusikan kepada seluruh fasyankes agar segera memasang QR Code Pedulilindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi.Sistem check-in, dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi Pedulilindungi di handphone/gawai masing-masing pengunjung, apabila pengujung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs Pedulilindungi memakai gawai/handphone/komputer yang terkoneksi dengan internet.

"Jadi pengujung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19," jelasnya.Sejak kebijakan ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR Code Pedulilindungi di fasyankes masing-masing daerah agar penerapannya dapat berjalan optimal.Melalui strategi ini, imbuh Prof Kadir, diharapkan mampu membantu menekan angka penularan COVID-19 terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi seperti fasyankes.(BS09)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Peralatan Deteksi Covid-19 Dimanfaatkan untuk Tuberkulosis

Kesehatan

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut

Kesehatan

Indonesia Kirimkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin Polio ke Afghanistan

Kesehatan

Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes

Kesehatan

Dinkes Medan Targetkan 18.195 Anak SD Divaksin HPV

Kesehatan

Pemko Medan Canangkan Vaksinasi HPV Gratis Bagi Siswi SD Sederajat