BPJS Kesehatan Medan Seleksi Faskes untuk Lanjutkan Kerjasama di Tahun 2022

- Rabu, 13 Oktober 2021 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102021/_3600_BPJS-Kesehatan-Medan-Seleksi-Faskes-untuk-Lanjutkan-Kerjasama-di-Tahun-2022.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com - BPJS Kesehatan Cabang Medan tengah melakukan seleksi terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin menjalin kerjasama. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (13/10/2021) menyampaikan, seleksi tersebut dilakukan melalui proses kredensialing dan rekredensialing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kredensialingsendiri merupakan suatu kegiatan dari BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi Faskes dengan peninjauan dan penyimpanan data-data berkaitan dengan pelayanan. Sedangkan rekredensialing merupakan kegiatan peninjauan ulang terhadap penyimpanan data-data Faskes tersebut. "Sedang proses (rekredensialing). Kalau ada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang mau mengajukan kerja sama juga akan kami proses (kredensialing)," ungkapnya.

Lebih lanjut Sari menjelaskan, proses rekredensialing dilakukan kepada Faskes yang sudah atau ingin melanjutkan kerjasama di tahun 2022. Saat ini kata dia, proses tersebut sedang berjalan. "Faskes yang melanjutkan kerjasama juga di rekredensialing. Nanti perjanjian kerjasamanya dilakukan pada Desember 2021. Dalam proses rekredensialing ini juga ada penilaian lulus dan tidaknya," jelasnya.

Baca Juga : Menaker Ida Ajak Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Sementara proses kredensialing dilakukan terhadap Faskes yang baru mau mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sari mengaku, sampai saat ini sudah ada tujuh Faskes yang telah mengajukan kerjasama. "Tujuh Faskes ini dalam proses kredensialing semua, namun tahapannya beda-beda. Ada yang sudah melakukan penandatanganan PKS (perjanjian kerjasama), ada yang masih mempelajari PKS, ada yang tahap assessment, melengkapi dokumen dan sebagainya," ujarnya.

[br] Ketentuan seleksi Faskes melalui kredensialing dan rekredensialing ini jelasnya, telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

"Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, proses Faskes ini mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegasnya. Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi, papar dia, di antaranya adalah perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) Faskes.

"Kemudian, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi Faskes yang bekerjasama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing)," pungkasnya. (BS06)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif

Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Kesehatan

Wakil Walikota Medan Tinjau Puskesmas Pembantu Balam

Kesehatan

Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan

Kesehatan

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya