Beritasumut.com - Belum ada sehari sejak berakhirnya PPKM level 4 kemarin pada 23 agustus 2021, Presiden Jokowi sudah mengumumkan lanjutan perpanjangan PPKM mulai dari 24 agustus 2021 hingga 30 agustus 2021, melalui video pers rilis. Perpanjangan PPKM ini diumumkan dengan penurunan level yang dari 4 menjadi level 3, untuk berbagai wilayah kabupaten/ kota di Indonesia.
Presiden RI Ir Jokow Widodo (Jokowi) mengatakan, pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan, Selasa (24/08/2021) melalui video pers rilis. "Oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini" lanjutnya.
Presiden Jokowi menuturkan, bahwa PPKM diperpanjang namun levelnya diturunkan, "Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 agustus 2021 hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3. "Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya, sudah bisa berada dilevel 3 mulai dari 24 agustus 2021," ujarnya.
Baca Juga : Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah
Akhir kata, Kepala Negara berharap, semoga dengan penurunan level PPKM menjadi level 3 ini, dapat menjadi awal yang baik ke depannya dan keadaan menjadi lebih baik. (BS04)