Beritasumut.com-Saat ini, ada sekitar 25 persen peserta mandiri atau Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) di Provinsi Sumut menunggak iuran JKN-KIS. Hal tersebut dikatakan Kepala Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumut-Aceh, Mariamah. Akibat tunggakan itu, pihaknya kini mulai melakukan perluasan terhadap metode tagihan iuran autodebit kepada peserta tersebut, pada sejumlah kanal E-Wallet yang tersedia. "Kenapa kita menyajikan autodebit ini, karena bahwa segmen BPJS PBPU, secara kolektibilitasnya masih rendah. Sumut sendiri baru 75 persen, artinya masih ada 25 persen peserta mandiri yang belum membayar (menunggak)," ujar Mariamah, Rabu (16/06/2021).
Baca Juga : Aksi Curanmor Terekam CCTV, Barus dan Saidam Diringkus Polsek Deli Tua di Jalan Eka Warni
Menurut Mariamah, ada dua penyebab dari tunggakan yang terjadi Tersebut. Pertama adalah kesadaran membayar yang hanya dilakukan ketika sakit, padahal secara ekonomi mampu. Kemudian yang kedua, karena memang murni ketidakmampuan dalam membayar.
"Alasannya macam-macam, mulai dari lupa hingga susah membayarnya. Lalu kalau yang tidak mampu seharusnya tinggal mendaftar ke Dinas Sosial agar dimasukkan ke dalam PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)," jelasnya.Metode iuran autodebit ini sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018. Tapi progresnya belum sesuai yang diharapkan, makanya dalam melakukan pendaftaran, calon peserta diwajibkan memakai rekening bank."Sekarang autodebit diperluas lagi, biasa melalui kredit card, wallet, dan lain-lain. Jadi tidak hanya dari bank saja," terang Mariamah.[br] Dari data yang dimiliki, kata Mariamah, sekitar 63 persen peserta sudah teregistrasi dalam iuran autodebit untuk Sumut dan Aceh. Adapun nominal tunggakan yang ada, Mariamah menuturkan, secara akumulasi mulai dari 2014 hingga per 3 Mei 2021 mencapai sebesar Rp941 miliar. "Dengan autodebit ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran membayar dari peserta mandiri sampai 100 persen. Karena untuk segmen Pekerjaan Penerima Upah (PPU) sudah 90 persen," tuturnya.Sementara itu, Staf Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Maulana Iqbal menambahkan, metode autodebit ini sifatnya adalah wajib bagi peserta. Makanya secara berkelanjutan, peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran malalui fitur yang tersedia di aplikasi mobile JKN.Maulana, menyatakan, BPJS Kesehatan telah menjamin keamanan akun, karena autodebit ini memiliki OTP (one time pasword) yang terkoneksi ke nomor terdaftar. Untuk penarikan iuran dapat berlangsung 2 kali dalam sebulan yakni pada tanggal 5 dan 20, sesuai nominal iuran yang diharuskan.
"Tapi masalahnya jumlah saldonya ini. Makanya kita koordinasi dengan bank. Karena kalau saldo tidak cukup maka sistem gagal mendebetnya," tutupnya.(BS04)