beritasumut.com - Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan sejumlah langkah setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Salah satu langkah yang diambil yakni pembatasan kegiatan masyarakat dengan melarang pelaksanaan pesta adat di Kabupaten Dairi selama dua minggu ke depan.Bupati Dairi Edy Keleng Ate Berutu menggelar rapat dengan seluruh forkompimda setelah Dairi dinyatakan zona merah Covid-19. Rapat tersebut digelar untuk membahas penanganan Covid-19 di Dairi.Merespon hal itu, Satuan Brimob Polda Sumut hadir dan turun ke Kabupaten Dairi untuk melakukan penyemprotan disinfektan, salah satunya di Dusun III Lancang Kecamatan Sumbul, Senin (07/06/2021).Sebanyak 9 personel Subden KBR Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut diturunkan dengan menggunakan APD serta mesin Decontaminasi lakukan penyemprotan di rumah masyarakat dan juga fasilitas umum.Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Suheru mengatakan saat ini pihaknya sedang berada di Kabupaten Dairi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui penyemprot disinsfektan dan memberikan himbauan protokol kesehatan.[br] Menurutnya, kehadiran Brimob di tengah situasi pandemi di Kabupaten Dairi merupakan langkah nyata dalam mendukung Pemerintah dalam pencegahan Covid-19.“Ketika Negara membutuhkan, disaat itu Satuan Brimob Polda Sumut hadir di tengah masyarakat dalam hal ini yaitu membantu pencegahan Covid-19 di Kabupaten Dairi," katanya.Suheru menuturkan, negara hadir dan negara tidak boleh kalah. "Slogan tersebut bukan hanya sekedar kata melainkan pelaksanaan nyata di lapangan dan ini merupakan Bhakti Brimob untuk masyarakat," pungkasnya.Kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu Rudi SSos I, sebelumnya personil berkoordinasi dengan Kapolsek Sumbul AKP Hasian Parhusidan Camat Sumbul Rimson Simamora.(BS04)