Beritasumut.com-Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, membuka Forum Kemitraan dan Komunikasi (FKK) Para Pemangku Kepentingan Utama (P2KU) Tahap I Kota Sibolga Tahun 2021. Kegiatan ini digelar Pemko Sibolga bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sibolga di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota.Dalam kata sambutan Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota, Wali Kota menyambut baik penyelenggaraan FKK ini sebagai sarana untuk membahas dan mengevaluasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan, memberikan masukan terhadap permasalahan atau kendala yang terjadi.
Baca Juga : Tinjau Lokasi Usulan Pembangunan TA 2022, Wali Kota Sibolga Minta Kadis PUPR dan Parpora Buat Rancangan yang Matang
“Kami berharap pelayanan BPJS kesehatan ini, dapat dioptimalkan oleh seluruh peserta BPJS dalam memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan. Baik pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medisnya".
"Untuk itu saya harapkan dinas, instansi dan lembaga terkait harus berperan aktif dan berkontribusi, dalam menyukseskan program JKN-KIS,†ungkap Wakil Wali Kota dilansir dari laman sibolgakota.go.id, Minggu (25/04/2021).“Di tengah kondisi pandemi Covid-19, kita harus memberikan semangat kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaksanakan kewajiban dan menggunakan haknya dalam program BPJS Kesehatan," kata Wakil Wali Kota menambahkan.[br] Sebelumnya, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS, Bukhori Muslim Sinaga mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan 2 kali dalam setahun ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah dan memberikan solusi serta mitigasi risiko-risiko yang akan terjadi di kemudian hari. Juga mempermudah koordinasi antara instansi yang terkait dalam menyelesaikan kendala-kendala operasional lapangan. "Sehingga tercapai komunikasi yang baik, dengan para pemangku kepentingan utama terkait masalah serta perumusan rencana kerja stategis, memperoleh dukungan peningkatan mutu pelayanan kesehatan sesuai kewenangan dan fungsi masing-masing lembaga/instansi".
"Serta terwujudnya partisipasi Pemerintah Daerah dalam mendukung sosialisasi keberhasilan implementasi program JKN-KIS tanpa diskriminasi, kerjasama saling menunjang dan dukungan dari pihak/instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan kesehatan," pungkasnya.(BS09)