Kabar Gembira untuk Nakes, Kemenkes Segera Cairkan Tunggakan Insentif di Tahun 2020

- Rabu, 14 April 2021 18:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042021/_5393_Kabar-Gembira-untuk-Nakes--Kemenkes-Segera-Cairkan-Tunggakan-Insentif-di-Tahun-2020.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI

Beritasumut.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersepakat untuk mempercepat hasil reviu tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahap berikutnya, agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan. Kesepakatan ini diperoleh dari pertemuan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, awal pekan ini.

Kemenkes, melalui Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri, dilansir dari Setkab.go.id, Rabu (!4/04/2021) menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP. Kabar ini menjadi angin segar bagi nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu [Kementerian Keuangan]. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” terang Trisa.

Baca Juga : Pemko Medan Mulai Cairkan Insentif Nakes RSUD Dr Pirngadi dan Puskesmas Tangani Pasien Covid-19

Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari rumah sakit (RS), baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

[br] Alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta fakultas kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP,” imbuh Trisa.

Ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif nakes tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.

Baca Juga : Pemko Medan Gelar Diskusi Bersama RSUD Dr Pirngadi, Kaji Soal Pasien PBI dan Unregister BPJS

“BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes [fasilitas kesehatan] dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes,” pungkasnya.

[br] BPKP sendiri telah menyelesaikan reviu atas tunggakan insentif nakes penanganan COVID-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 9 April lalu. “Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi

Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kemenkes kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

Baca Juga : Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan,” pungkasnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Bupati Langkat Dukung Evaluasi BPKP 4ntuk Tata Kelola Anggaran Yang Transparan

Kesehatan

Tenaga Kesehatan TNI Kembali Diberangkatkan Untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

Kesehatan

Perawat RS Adam Malik Dipercaya Sebagai TKHK dalam Ibadah Haji 2024

Kesehatan

Presiden Jokowi: Peran Besar BPKP Kawal Kesinambungan Pembangunan

Kesehatan

BPKP Lakukan Kontribusi Keuangan Negara Senilai Rp310,36 Triliun

Kesehatan

Pj Gubernur Sumut Sebut APIP Berperan Sukseskan Pembangunan Daerah