BPOM Keluarkan Izin Vaksin Sinovac untuk Cegah Lansia Terjangkit Covid-19

- Senin, 08 Februari 2021 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022021/_2084_BPOM-Keluarkan-Izin-Vaksin-Sinovac-untuk-Cegah-Lansia-Terjangkit-Covid-19.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI

Beritasumut.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin COVID-19 CoronaVac dari Sinovac bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun. Berdasarkan keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari Kominfo.go.id, Senin (08/02/2021) mengatakan BPOM telah mengeluarkan izin vaksin untuk bisa diberikan bagi orang dengan usia di atas 60 tahun yang berdasarkan uji klinis ke-3 di negara-negara di luar Indonesia. “Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar COVID-19, selain itu usia mereka yang rentan,” katanya.

Vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun dilaksanakan hari ini Senin (08/02/2021) pagi, sekira pukul 09.00 WIB. Tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun yang akan divaksinasi total berjumlah 11.600 orang di seluruh Indonesia. "Dengan diberikannya vaksin COVID-19 bagi tenaga kesehatan yang berusia lanjut, diharapkan dapat melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan kita tanpa terkecuali," sambung Menkes.

Kelompok lansia, lanjutnya, akan tetap menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru. Sementara, vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.

"Secara paralel pemerintah juga akan mulai melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes. Sekitar 10 persen populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia, dan 50 persen lebih kematian akibat COVID-19 terjadi pada kelompok ini. Pemberian vaksinasi kepada lansia dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap Rumah Sakit dengan harapan angka rawat inap dan Bed Occupancy Ratio dapat turun," pungkasnya. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Daftar 91 Merek Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM

Kesehatan

BPOM Ikut Awasi Makan Bergizi Gratis, Cegah Sayur Basi Terdistribusi

Kesehatan

Pemko Medan Apresiasi Lomba Senam Lansia

Kesehatan

Ketua WALUBI Medan Hadiri Peringatan Hari Lansia Tingkat Kota Medan

Kesehatan

OLYLIFE APPI dan AIRBONS Kolaborasi Edukasi Lansia akan Pentingnya Kesehatan

Kesehatan

Wakil Menteri Kesehatan Kunjungi Layanan Eksekutif Rumah Sakit Adam Malik Medan