Alat Rapid Test KPPS di 10 Kabupaten/Kota Terkendala, Gubernur Segera Pertanyakan

Herman - Sabtu, 24 Oktober 2020 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102020/_8788_Alat-Rapid-Test-KPPS-di-10-Kabupaten-Kota-Terkendala--Gubernur-Segera-Pertanyakan-ke-Kabupaten-Kota.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03

Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang adanya kendala penyediaan alat rapid test untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah ini.

Ke-10 kabupaten/kota itu yakni Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tanjungbalai. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan alat rapid test tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin saat audiensi kepada Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (23/10). Hadir Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea, dan Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar.

Herdensi menyampaikan, KPU Sumut sudah menyiapkan rekrutmen KPPS sekitar 17.163 orang untuk 23 kabupaten/kota. Berdasarkam peraturan KPU, semua petugas di TPS sebelum ikut tahapan pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan rapid test.

"Makanya kami koordinasikan pada Bapak Gubernur terkait kendala ini. Kalau KPU ini memiliki anggaran untuk belanja jasa, namun kami tidak bisa belanja barang," katanya.

Dijelaskan Herdensi, hal ini berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah dua kali perubahan PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa Pandemi Covid-19.

"Kami kan tidak boleh belanja barang. Itu harus belanja jasa, oleh karena itulah kemudian kami koordinasikan sama pemerintah daerah, gugus tugas dan rumah sakit daerah yang melaksanakan itu," katanya

Menanggapi hal itu, Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan akan segera menindaklanjuti mengenai permasalahan pengadaan alat rapid test kepada 10 kabupaten/kota tersebut dengan mempertanyakan kepada kabupaten/kota terkait dan diminta segera menyelesaikan kendala-kendalanya.

"Saya akan pertanyakan dahulu mengapa 10 kabupaten/kota ini tidak bisa menyediakan rapid test-nya. Apa penyebab mereka tidak bisa mempersiapkan alat rapid test itu. Kalau masalah dana ini kan sudah ada di anggaran KPU Sumut melalui APBN," ucap Edy Rahmayadi.

Edy juga menyampaikan pada KPU Sumut untuk penyelengaraan pilkada tahun ini agar dapat berjalan dengan baik dan jujur. KPU Sumut harus dapat memberikan rasa percaya pada masyarakat bahwa pesta demokrasi ini berjalan dengan jurdil. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat

Kesehatan

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Kesehatan

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Kesehatan

Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Kesehatan

Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR

Kesehatan

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi