Plt Walikota Medan: Penanganan Covid-19 Perlu Kepedulian dan Keikhlasan Semua Pihak

Herman - Selasa, 15 September 2020 09:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092020/_5897_Plt-Walikota-Medan--Penanganan-Covid-19-Perlu-Kepedulian-dan-Keikhlasan-Semua-Pihak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS07

Beritasumut.com-Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Ir. H.Akhyar Nasution MSi menghadiri sidang Paripurna DPRD Medan dengan Nota Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/09/2020).Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE ini dihadiri para Wakil -wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah serta segenap Ketua Fraksi. Dalam Paripurna yang juga diikuti Para Anggota Dewan dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan melalui sambungan video Conference (Vidcon) Plt Wali Kota Medan menyampaikan nota Jawabannya.Dikatakan Plt Walikota Medan, bahwa dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan, Pemko Medan telah berupaya semaksimal mungkin dan mengikuti aturan sesuai pedoman ketetapan Kementerian Kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan, Jelas Akhyar adalah dengan terus membangun komunikasi intensif dengan organisasi profesi dan perguruan tinggi. "Selain upaya tersebut, dalam penanganan Covid-19 ini diperlukan kepedulian dan keihklasan dari semua pihak untuk turut berperan aktif tanpa harus diminta. Artinya kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti aturan protokol kesehatan juga harus dilakukan agar penyebaran Virus Corona ini dapat segera teratasi," kata Plt Wali Kota Medan. Dijelaskan Plt Wali Kota Medan, upaya lain yang dilakukan Pemko Medan dalam penanganan penyebaran Virus Covid-19, adalah dari sisi legalitas, yakni dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan."Perwal ini dikeluarkan guna mencegah penyebaran Virus Corona dan didalamnya diatur tentang karantina bagi warga Medan yang positif," ungkap Plt Wali Kota Medan. Selain itu, Akhyar juga menjelaskan bahwa implementasi dari penerapan Perwal No.11/2020 tersebut adalah Pemko Medan menyediakan fasilitas kesehatan di Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T Amir Hamzah. Kedua Fasilitas ini, lanjut Akhyar, diperuntukkan bagi warga yang terpapar Covid-19."Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” jelas Akhyar. Usai menyampaikan Jawaban, Plt Walikota Medan menyerahkan Nota Jawabannya kepada Ketua DPRD Medan.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut

Kesehatan

Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes

Kesehatan

Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh

Kesehatan

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera

Kesehatan

Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Kesehatan

Kepada Tim Juri PPKM Award, Edy Rahmayadi Paparkan Strategi Sukses Penanganan Covid-19 di Sumut