Defenisi Operasional Penanganan Covid-19 Berubah, Ini Kata Tim GTPP Sumut

- Rabu, 15 Juli 2020 18:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072020/_2202_Defenisi-Operasional-Penanganan-Covid-19-Berubah--Ini-Kata-Tim-GTPP-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Defenisi operasional dalam penanganan Covid-19, seperti defenisi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discard, selesai isolasi, dan kematian mengalami perubahan. Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI No.HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 13 Juli 2020.

Pedoman ini disosialisasikan oleh Relawan Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Putri Mentari Sitanggang, dilansir dari Sumutprov.go.id, Rabu (15/07/2020).

Dijelaskan Putri, untuk kasus suspek, sesuai dengan pedoman didefenisikan sebagai seseorang yang memiliki salah satu kriteria berikut, yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum gejala timbul memiliki riwayat perjalan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang memiliki transmisi lokal.

“Kemudian, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19. Lalu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sehingga, istilah PDP saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek,” terang Putri.

Istilah selanjutnya, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dunia dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Sedangkan kasus konfirmasi ialah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.“Defenisi berikutnya kontak erat yakni orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 termasuk di antaranya kontak tatap muka dan sentuhan fisik. Dan pelaku perjalanan dimaksudkan pada orang yang melakukan perjalan dari dalam negeri maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Discard yakni seseorang dengan status kontak erat dan sudah karantina 14 hari atau seseorang berstatus suspek dengan hasil RT-PCR 2 kali negatif dua hari berturut-turut selang waktu 24 jam, ” jelas Putri.Lebih lanjut, dalam pedoman disebutkan bahwa pasien selesai isolasi adalah apabila memenuhi salah satu syarat berikut, yakni kasus konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan diikuti RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan diikuti RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal muncul gejala dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.“Salah satu syarat terakhir yakni kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan diikuti RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Selanjutnya, kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi atau probable Covid-19 yang meninggal,” ucap Putri.

Adapun perkembangan data orang yang terpapar Covid-19 di Sumut tanggal 14 Juli 2020 pukul 16.00 WIB yakni Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 293 orang, positif RT-PCR sebanyak 2497 orang, meninggal 131 orang, dan pasien sembuh 597 orang. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11

Kesehatan

Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera

Kesehatan

Gubernur Sumut Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

Kesehatan

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

Kesehatan

Jajaki Kerja Sama dengan SUCOFINDO, Pj Gubernur Sumut Sebut Ini Kerja Sama yang Strategis

Kesehatan

Warga Asal Sumut Antusias Ikuti Temu Ramah Pemprov di Pesta Pulau Pinang