Hindari Penularan dari Jenazah, GTPP Covid-19 Sumut Imbau Keluarga Patuhi Aturan

Herman - Rabu, 08 Juli 2020 15:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072020/_1389_Hindari-Penularan-dari-Jenazah--GTPP-Covid-19-Sumut-Imbau-Keluarga-Patuhi-Aturan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Protokol kesehatan dalam proses pemakaman jenazah terpapar Covid-19 dilakukan untuk mencegah kontak langsung dengan orang di sekitarnya. Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat khusunya pihak kerabat/keluarga yang meninggal dunia, untuk mematuhi aturan untuk mencegah penularan wabah.Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan menyampaikan bahwa penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi karena ada kontak langsung baik tubuh maupun cairan kepada orang di sekitarnya. Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, namun cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.“Cairan tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain melalui kontak tangan atau wajah kita yang tidak kita sadari. Tangan kita yang sudah terkontaminasi Covid-19, tanpa disadari mengusap air mata atau mengusap hidung kita, atau berjabat tangan dengan keluarga atau pelayat, demikian seterusnya. Hal ini berpotensi untuk penularan Covid-19,” ujar Whiko Irwan dalam siaran langsung YouTube dari ruang Media Center Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (07/07/2020).Dijelaskan Whiko, proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar, sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan. Karenanya aturan tersebut diberlakukan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.“Penderita PDP belum dipastikan Covid-19 (positif) sampai keluar hasil pemeriksaan swab PCR. Namun penderita PDP yang meninggal dunia sebelum adanya hasil swab PCR, akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19,” jelasnya.Untuk itu dirinya mengingatkan bahawa kejadian pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pemakaman seperti yang terjadi di beberapa tempat di Sumut, yakni keluarga memaksa jenazah pasien Covid-19 untuk dikembumikan secara normal, bisa menyebabkan penularan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.“Kita berharap pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumatera Utara, karena Keselamataan masyarakat Sumatera Utara lebih di utamakan,” sebutnya.Sementara untuk perkembangan data dari GTPP Covid-19 Sumut, hingga Selasa, 7 Juli 2020 Pukul 16.30 WIB, jumlah PDP 279 orang, positif Covid-19 sebanyak 1.821 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 109 orang. Namun jumlah yang sembuh juga tinggi yakni 493 orang, atau bertambah 9 orang dari hari sebelumnya.“Langkah terbaik kita saat ini adalah dengan memutus rantai penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid dalam kehidupan sehari-hari. Kami sekali lagi mengingatkan gunakan masker pelindung hidung dan mulut, jaga jarak 1-2 meter, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hindari kerumunan orang banyak,” jelasnya.(BS03)

Berita Terkait

Kesehatan

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Sepanjang 2026, Persekongkolan Tender Mendominasi

Kesehatan

Gol Javier Siverio Bawa PSMS Menang di Markas Adhyaksa

Kesehatan

SSB Tunas Muda U-9 dan U-11 Raih Juara III Piala Ngadiman

Kesehatan

Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi

Kesehatan

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar hingga Tewas di Tanjung Morawa

Kesehatan

Adhyaksa FC vs PSMS, Ayam Kinantan Bidik Poin di Bekasi