GTPP Covid-19 Sumut, Putri Mentari Sitanggang Ingatkan Masyarakat Kebiasaan Baru Jelang New Normal

- Selasa, 30 Juni 2020 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062020/_7952_GTPP-Covid-19-Sumut--Putri-Mentari-Sitanggang-Ingatkan-Masyarakat-Diingatkan-Kebiasaan-Baru-Menjelang-New-Normal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Putri Mentari Sitanggang/ Relawan GTPP Covid-19 Sumut

Beritasumut.com-Masa New Normal atau kehidupan baru masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan masa pandemi Covid-19 sebelum New Normal. Kebiasaan memperketat protokol kesehatan masih wajib dilaksanakan seperti biasa. Hal utama yang membedakan adalah masyarakat tidak lagi dibatasi dalam beraktivitas di luar rumah.“Tentunya dengan beberapa persyaratan dan kebiasaan baru yang harus dilaksanakan,” ujar Putri Mentari Sitanggang selaku Relawan Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dilansir dari Sumutprov.go.id, Selasa (30/06/2020).Salah satu contoh kebiasaan baru yang harus diterapkan, lanjut Putri, adalah dalam melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 GTPP Covid-19 Pusat tentang Orang yang Melakukan Perjalanan.“Persyaratannya yakni menunjukkan identitas diri, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau Influenza Like Illness yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit atau puskesmas,” jelas Putri.Namun persyaratan perjalanan untuk orang dalam negeri dikecualikan, untuk perjalan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi (kawasan penyangga kota utama). Selanjutnya, pertokoan dan pusat perbelanjaan mulai dibuka, restoran dan cafe serta tempat hiburan mulai menjalankan usahanya kembali.“Tetap jaga disiplin kita di masa New Normal nanti dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang kita kenal dengan 3M. Menggunakan masker pelindung mulut dan hidung, Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, serta menjaga jarak interaksi satu sampai dua meter. Semua ini semata-mata untuk memutus rantai penularan,” pesan Putri.Di akhir, Putri pun menyampaikan update perkembangan Covid-19 di Sumut per tanggal 29 Juni 2020 pukul 16.00 WIB yakni terdapat 228 orang PDP, 1.480 orang positif, 383 orang yang sembuh dan 92 orang yang meninggal. “Kita patut bersyukur, hampir setiap hari ada pasien yang sembuh. Semoga yang masih sakit dan dirawat segera diberi kesembuhan,” harapnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11

Kesehatan

Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera

Kesehatan

Gubernur Sumut Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

Kesehatan

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

Kesehatan

Jajaki Kerja Sama dengan SUCOFINDO, Pj Gubernur Sumut Sebut Ini Kerja Sama yang Strategis

Kesehatan

Warga Asal Sumut Antusias Ikuti Temu Ramah Pemprov di Pesta Pulau Pinang