Beritasumut.com-Upaya Pemerintah mengantisipasi masuknya virus corona semakin ditingkatkan. Imigrasi Kelas I Medan mulai menerapkan larangan masuk bagi warga negara China melalui Bandara International Kualanamu (KNIA) Deli Serdang. Larangan tersebut mulai diterapkan sejak Rabu 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Medan, Tedi Hartadi Wibowo mengatakan kalau larangan tersebut dilaksanakan atas instruksi Pemerintah Indonesia dan mulai diberlakukan secara serentak termasuk di Bandara Kualanamu.Sejauh ini langkah yang dibuat Imigrasi Kualanamu adalah tetap berkoordinasi dengan instansi terkait di bandara KNIA termasuk pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta instansi lainnya. Sementara itu, Koordinator KKP Kualanamu dr M Sofyan Hendri mengaku pihaknya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara China sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Setiap warga asing dan Indonesia yang datang dari luar negeri tetap dilakukan pemeriksaan dan pendataan kesehatan dengan mengisi kartu yang sudah disiapkan KKP. Selanjutnya melewati pemeriksaan thermoscener," ujarnya.(BS05)