Perbaiki Regulasi dan Iklim Investasi, Pemerintah Akan Dorong Harga Obat Bisa Lebih Terjangkau

Herman - Rabu, 13 November 2019 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112019/7732_Perbaiki-Regulasi-dan-Iklim-Investasi--Pemerintah-Akan-Dorong-Harga-Obat-Bisa-Lebih-Terjangkau.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Pemerintah akan memperbaiki regulasi dan iklim investasi industri farmasi sehingga harga obat-obatan bisa dirasakan murah oleh masyarakat. 

 

“Jadi saya bersama dengan Kepala Badan POM, tadi sudah sambil jalan, kita sedang membahasnya mengenai regulasi, baik yang bisa dipotong untuk dirasakan oleh masyarakat. Jadi obat itu terjangkau dan murah. Itu saja,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto menjawab wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

 

Pemerintah, lanjut Menkes, akan membangkitkan investasi terutama investasi untuk menggerakkan roda ekonomi, memacu pegawai dan sebagainya, tenaga kerja dan sebagainya, ya semuanya semua harus terkolaborasi inter kementerian. 

 

Mengenai insentif yang ditawarkan pemerintah, Menkes dr Terawan mengatakan, nanti dari Kementerian Perindustrian. Kalau dari Kementerian Kesehatan adanya hanya regulasi, perizinan dan sebagainya. “Ya dipermudah semuanya,” tegasnya. 

 

Menurut Menkes, sebenarnya tidak rumit mendirikan industri obat di tanah air. Tergantung sudah ada regulasinya tidak. “Tapi kita akan potong kalau itu menghambat ya kita potong regulasinya bagaimana supaya intinya itu ke depan harga obat menjadi terjangkau. Itu saja,” ujar Menkes. 

 

Mengenai pengaturan biaya jasa dokter, Menkes dr. Terawan Agus Putranto mengatakan, kalau yang masalah ini istilahnya sudah bersama KPK dan bersama Kementerian Kesehatan, kemudian BPJS, IDI, dan sebagainya sudah sepakat untuk menghindari adanya istilahnya gratifikasi hal seperti itu.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Gogobli Gelar Program Kembali Ke Herbal

Kesehatan

Upaya Kemenkes Antisipasi Ketimpangan Harga Obat