Ranitidin Tablet Tercemar NDMA, BPOM Pastikan Tarik Produk dari Pasar

- Kamis, 17 Oktober 2019 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102019/6054_Ranitidin-Tablet-Tercemar-NDMA--BPOM-Pastikan-Tarik-Produk-dari-Pasar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Ranitidine
Beritasumut.com-Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memastikan turut melakukan penarikan terhadap produk tablet ranitidin, menyusul penarikan yang dilakukan terhadap produk cair dan injeksinya.

 

Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Fajar yang dikonfirmasi mengatakan, penarikan ini dilakukan karena pada kemasan tablet ranitidin juga tercemar oleh N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko penyakit kanker. "Sekarang (penarikan) sudah berkembang ke yang tablet. Ini kan kami  terus melakukan uji laboratorium terhadap produk ranitidin. Jadi jika ditemukan cemaran NDMA, maka kami langsung surati ke industri supaya dihentikan produksi dan ditarik produknya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).

 

Fajar menjelaskan, pasca instruksi penarikan ranitidin pertama, BPOM terus melakukan uji laboratorium. Bahkan pengujian terhadap produk ranitidin ini, kata dia, hingga kini masih dilakukan. "Jadi mungkin nanti akan ada rilis terbaru lagi, bila ada temuan cemaran NDMA lainnya," jelasnya.

 

Sementara itu, Fajar mengatakan, dalam instruksi penarikan ini, BPOM memberikan waktu penarikan sampai 80 hari pasca instruksi penarikan awal dikeluarkan. Dalam waktu tersebut, maka industri beserta distributornya harus melakukan penarikan, sampai tuntas. "Setelah itu mereka kan akan melaporkannya ke kita. Disitu nanti baru kita verifikasi hasilnya di lapangan," terangnya.

 

Kendati begitu, Fajar menegaskan, kalau jangka waktunya sudah lewat, namun ternyata masih ada ditemukan yang menjual atau ranitidin masih beredar, maka tentunya akan ada sanksi. Tapi, Fajar menyebutkan, bentuk sanksinya sejauh ini masih belum diinstruksikan oleh BPOM RI. "Tapi yang pasti, kawan-kawan Apoteker dan Dokter sudah di informasikan supaya memberikan obat pengganti sesuai diagnosanya," pungkasnya.

 

Sementara itu, dalam lampiran klarifikasinya, BPOM menyampaikan, adapun jenis tablet ranitidin yang dilakukan penarikan ialah, Ranitidine HCl tablet salut selaput 150 mg produksi PT Pharos Indonesia, Conranin tablet salut selaput 150 mg produksi PT Armoxindo Farma, Radin tablet salut selaput 150 mg dan Ranitidine HCl tablet salut 150 mg produksi PT Dexa Medica. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Tarik Es Krim Vanila Haagen Dazs dari Pasar, BBPOM Medan Turunkan Tim

Kesehatan

KADIN Medan Terima Kunjungan BPOM dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan

Kesehatan

Bahas Masalah Kesehatan Makanan, Wali Kota Sibolga Terima Audiensi BBPOM Medan

Kesehatan

BBPOM Musnahkan 632 Jenis Produk Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar Lebih

Kesehatan

BPOM Tarik Peredaran Obat Lambung Merk Ranitidin

Kesehatan

Jaga Kesehatan Sajian Makanan, BPOM Medan Gelar Pembinaan Fasilitator Desa dan Usaha Kecil di Tobasa