Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Tingkatkan Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis

Herman - Selasa, 09 Juli 2019 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072019/2329_Presiden-Jokowi-Instruksikan-Menkes-Tingkatkan-Pencegahan-dan-Pengendalian-Zoonosis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis (infeksi yang ditularkan di antara hewan vertebrata dan manusia atau sebaliknya), resistensi antimikroba, dan  keamanan pangan.

 

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia, yang ditandatangani pada 17 Juni 2019. (tautan: Inpres Nomor 4 Tahun 2019)

 

Dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menkes untuk mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungn pembiayaan.

 

“Tingkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pendemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia,” bunyi diktum Pertama poin No. 9 Inpres Nomor 4 Tahun 2019 itu.

 

Presiden juga menginstruksikan Menkes untuk meningkatan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengindentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan.

 

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menkes untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi, serta meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat.

 

Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya yang bersumber dari berbagai industri kimia.

 

Pengawasan Peredaran Obat Hewan

 

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pertanian (Mentan) untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba, terutama yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

 

Adapun caranya adalah: 1. Memperkuat sistem pengawasan dalam peredaran obat hewan dan penggunaan antimikroba yang digunakan oleh peternakan dan hewan peliharaan; 2. Meningkatkan surveilans, penelitian, dan pengembangan terutama untuk zoonosis dan keamanan bahan asal hewan; 3. Melakukan pengawasan penggunaan pupuk, pestisida, dan zat kimia lainnya yang berpotensi mengancam keamanan produk asal hewan (pangan dan non pangan); dan 4. Melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan dan bahan asal hewan antarwilayah dan antarnegara.

 

Khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan ketersediaan dan kapasitas dokter hewan dan paramedik veteriner untuk penanganan kesehatan satwa liar, meningkatkan sarana dan prasarana untuk penanganan kesehatan satwa liar, dan melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas satwa liar dan bahan asal satwa liar antarwilayah dan antarnegara.

 

Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 4 Tahun 2019, yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Juni 2019.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca-libur Lebaran

Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Kesehatan

Sidak RSUD Djoelham, Wawako Binjai Pastikan Semua Pelayanan Setara

Kesehatan

Wakil Walikota Medan Resmi Berkantor di Rumah Sakit Pirngadi

Kesehatan

Walikota Medan Tekankan Pentingnya Pelayanan Kesehatan yang Humanis

Kesehatan

Gubernur Sumut Gerak Cepat Beri Solusi Masalah Kesehatan di Nias Utara