Masyarakat Desa Binasari dan CI Indonesia Sepakat Jaga Hutan Lindung Angkola Selatan

- Selasa, 11 Desember 2018 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122018/3949_Masyarakat-Desa-Binasari-dan-CI-Indonesia-Sepakat-Jaga-Hutan-Lindung-Angkola-Selatan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com–Masyarakat Desa Binasari, bersama Conservation International-Indonesia (CI Indonesia) telah sepakat memberikan Perlindungan Hutan Lindung Angkola Selatan. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Sumino sebagai Perwakilan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Padang Sidempuan, Kepala Lingkungan Desa Binasari Erwin Hasibuan, dan Direktur Senior Program Teresterial CI Indonesia Nassat Idris. Sekitar 50 orang undangan hadir dalam acara ini yang digelar di Desa Binasari, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, provinsi Sumatera Utara.

 

"Tujuan kesepakatan ini adalah bersama-sama menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan lindung Angkola Selatan demi kelangsungan hidup manusia di masa depan melalui kegiatan Kesepakatan Perlindungan Hutan. Berdasarkan UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah," ujar Direktur Senior Program Teresterial CI Indonesia Nassat Idris, melalui siaran persnya, Selasa (11/12/2018).

 

Kawasan hutan lindung Batang Angkola diketahui merupakan habitat dari binatang yang perlu dilindungi seperti: harimau, beruang, rusa, kambing hutan, tapir, siamang, berbagai jenis burung, dan lain-lain. Tahun 2017 pemerintah Tapanuli Selatan menerbitkan Perda No.5 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang membagi hutan lindung itu ke dalam tiga kecamatan, sedangkan kesepakatan perlindungan ini akan meliputi luas sekitar 7.000 ha hutan lindung di dua kecamatan yaitu Angkola Selatan dan Batang Angkola. Namun beberapa bagian hutan lindung itu sudah dirambah sehingga mengalami kerusakan. Oleh karena itu, sasaran perlindungan ini ditujukan kepada pencegahan kerusakan hutan yang akan berdampak tehadap terjadinya bencana dan juga kepunahan flora dan fauna yangterdapat di kawasan hutan lindung, serta memberikan dukungan kegiatan pemberdayaan dalam aksi konservasi oleh masyarakat.

 

Dalam kesepakatan itu dinyatakan bahwa pihak pemerintah melalui KPH X Padang Sidempuan akan memimpin perencanaan, mengatur dan mengkordinasikan jenis kegiatan perlindungan hutan, dan melakukan evaluasi. Pada sisi masyarakat yang setuju dengan kesepakatan ini, mereka berjanji untuk ikut melindungi hutan lindung itu dan melaporkan segala aktivitas yang dapat merusaknya. Masyarakat juga berjanji tidak menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, tidak membuka lahan baru, tidak berburu satwa yang dilindungi undang-undang, tidak mengambil hasil hutan bukan kayu, melindungi sempadan sungai dan melakukan patroli rutin.

 

Saat memberikan sambutan, Camat Angkola Selatan Zamhir menyampaikan bahwa kegiatan perlindungan hutan di Kecamatan Angkola Selatan khususnya lingkungan Binasari, akan membuat kawasan hutan tetap terjaga dan bencana longsor dan banjir tidak terjadi lagi seperti yang pernah terjadi pada beberapa tahun sebelumnya. Kesepakatan ini juga menyatakan bahwa lahan pertanian masyarakat yang telah ada di hutan lindung akan ditindaklanjuti melalui skema Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perhutanan sosial merupakan solusi yang membantu masyarakat mengelola hutan yang sudah terlanjur diusahakan,” kata Sumino dari KPH X.

 

Untuk mendukung kesuksesan kegiatan perlindungan tersebut, CI Indonesia berkomitmen untuk membantu dengan pendanaan, sarana dan prasarana. Sumber dananya, antara lain berasal progam CSP atau Conservation Stewardship Program. “Mari Bersama-sama menjaga hutan untuk tujuan pengelolaan hutan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat Bersama, ” pungkas Nassat Idris dari CI Indonesia. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau

Kesehatan

Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan

Kesehatan

UPER Hadirkan Urban Farming yang Ramah Lingkungan

Kesehatan

Pj Bupati Langkat Dorong PROKLIM dan RPPLH Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

Kesehatan

Pemprov Sumut Komitmen Ciptakan Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Kesehatan

Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Pemko Medan Serahkan Bibit Pohon dan Sertifikat Penghargaan