Kemenkes RI, BPJS Kesehatan dan KPK Komitmen Tanggulangi Fraud

- Minggu, 09 Desember 2018 13:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122018/915_Kemenkes-RI--BPJS-Kesehatan-dan-KPK-Komitmen-Tanggulangi-Fraud.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Plt Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi MPH, hadir pada acara Konsolidasi Nasional Penguatan Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN). Acara ini diikuti Kadinkes Provinsi seluruh Indonesia, Kadinkes Kabupaten/Kota, Kepala Direktur RSUD dan Kepala Kantor Perwakilan Puskesamas serta Pejabat Tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan, akhir pekan kemarin.

 

Dalam paparannya, drg. Oscar menyatakan bahwa salah satu pilar program Indonesia Sehat adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan target Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2019 sebanyak 95%. Melihat kemajuan dari program JKN, cakupan kepesertaan terus meningkat setiap tahun. "Pemerintah optimis target 95% penduduk Indonesia akan terlindungi melalui program jaminan kesehatan semesta, akan dapat terwujud. Alokasi anggaran PBI setiap tahun terus meningkat seiring peningkatan jumlah PBI. Pada tahun 2014 jumlah PBI sebanyak 86.400.000 jiwa dengan alokasi anggaran sebesar 19,9 triliyun dan pada tahun 2017 bertambah menjadi 92.380.352 jiwa dengan alokasi anggaran sebesar 25.4 triliyun. Untuk tahun 2018 peserta PBI yang ditanggung pembiayaannya dalam program JKN sebanyak 92.400.000 dengan jumlah alokasi anggaran sebesar 25.5 triliyun," ujarnya dilansir dari Depkes.go.id, Minggu (09/12/2018).

 

Berdasarkan angka tersebut, sebut Oscar, sudah bukan anggaran sedikit yang dialokasikan dalam program JKN. Jika program JKN tidak terkelola dengan baik maka dapat menjadi program yang sia-sia dan tidak menutup kemungkinan akan merugikan keuangan negara karena praktek kecurangan (fraud) yang terjadi dalam program JKN. Beberapa kasus penyalahgunaan dana kapitasi oleh kepala daerah dan pejabat teknis lain di daerah bahkan sampai melibatkan Puskesmas, merupakan fakta bahwa program JKN ini tidak bebas dari praktek kecurangan (fraud). "Selain itu hasil studi yang dilakukan oleh KPK terkait dengan JKN ditengarai bahwa ada sekitar satu juta potensi klaim palsu. Potensi ini jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi bom waktu bagi program JKN maupun bagi provider jasa layanan kesehatan," sambung Oscar.

 

Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengamanahkan tentang pencegahan fraud yang melibatkan banyak Kementerian/Lembaga lainnya termasuk pemangku kepentingan yang terkait dengan program JKN. Melihat amanah dalam peraturan ini, maka upaya untuk mencegah terjadinya fraud dalam program JKN tidak saja menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan semata namun juga pihak lainnya seperti Kementerian Sosial dalam hal pencegahan kecurangan dalam penetapan PBI juga pemerintah daerah dalam rangka integrasi jaminan kesehatan daerah kedalam program JKN.

 

Terkait dengan fraud dalam program JKN, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (fraud) dalam program JKN sebagai bukti bahwa Kementerian Kesehatan menaruh perhatian besar untuk mengawal program JKN agar berada pada koridor yang benar. Bersama KPK dan BPJS Kesehatan pada tahun 2017 telah menerbitkan keputusan bersama untuk membentuk tim bersama pencegahan, deteksi dan penanganan kecurangan (fraud) dalam program JKN. Hal ini merupakan komitmen untuk mengawal program JKN dari praktek yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara yang dilakukan oleh pihak tertentu.

 

Tindak lanjut dari keputusan bersama Kementerian Kesehatan, KPK dan BPJS Kesehatan adalah menyusun pedoman pencegahan kecurangan dalam program JKN yang komprehensif dan aplikatif sehingga pedoman ini akan menjadi acuan bagi FKTP dan FKRTL dalam membangun sistem pencegahan kecurangan (fraud) yang integral dengan proses pelayanan kesehatan. Pedoman pencegahan kecurangan (fraud) ini juga menjadi landasan dasar bagi tim deteksi dan tim penanganan kecurangan untuk menyusun pedoman deteksi dan pedoman penanganan sehingga sinergitas dalam pelaksanaannya dapat terwujud sebagaimana diharapkan bersama. Pedoman ini juga telah diujicobakan oleh tim bersama pada 3 (tiga) provinsi yaitu Sulawesi Utara, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan.

 

Hasil uji coba ini akan menyempurnakan pedoman pencegahan, deteksi dan tindaklanjut dari fraud pada program JKN yang rencananya juga pada akhir tahun 2018 ini akan ditetapkan dan diberlakukan secara nasional. "Kegiatan konsolidasi nasional penguatan sistem pencegahan fraud pada program JKN merupakan tindaklanjut dari hasil monitoring dan evaluasi sistem pencegahan kecurangan (fraud) yang dilaksanakan oleh Itjen Kemenkes pada 8 (delapan) provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bali dan Sulawesi Tenggara," pungkasnya. (BS02)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Kesehatan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Kesehatan

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI