Beritasumut.com-Bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pengolahan produk pangan dapat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya, untuk mencegah hal tersebut, Pemko Pematangsiantar bersama BPPOM Medan melakukan sosialisasi pemahaman kepada jajaran terkait dan para pelaku usaha pengolah makanan, pertengahan pekan kemarin. Melalui rapat koordinasi tim terpadu pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan yang dibuka Asisten II Drs HM Akhir Harahap mewakili Wali Kota, diterangkan, Pemko melihat pentingnya peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tetap bersinergi untuk melindungi generasi muda."Fungsi pengawasan bukan hanya sekedar masalah administrasi, prosedur teknis apalagi urusan bisnis, tetapi urusan pemerintah dalam melindungi rakyatnya terutama generasi muda, mari bersinergi dan saling mengawasi agar penyalahgunaan bahan-bahan berbahaya dalam pangan tidak terjadi," ujarnya dilansir dari laman pematangsiantarkota.go.id, Minggu (21/10/2018). "Penyalahgunaan obat terutama bahan berbahaya dalam pangan dapat menimbulkan efek yang sangat negatif dan merusak kesehatan bagi manusia khususnya kalangan anak-anak sebagai generasi penerus, untuk itu perlu mendapatkan perhatian kita bersama," sambung Akhir. Kegiatan yang dilaksanakan Bagian Admnistrasi Perekonomian pimpinan Abdul Kodir Siregar ini, menurut laporannya, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 900/179/IV/WK-THN 2018 tanggal 18 April 2018, tentang Tim terpadu pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.Yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada jajaran terkait dan para pelaku usaha industri kecil/menengah di bidang makanan terhadap bahan bahan yang dianggap berbahaya dalam pengolahan pangan. "Pemerintah bersama masyarakat tetap melakukan pengawasan dan tetap bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda," ungkap Abdul Kodir. Perwakilan Balai Besar POM Medan, Yanti Agustini Harahap menambahkan, peran serta masyarakat sangat penting dalam pengawasan pangan dari penyalahgunaan bahan berbahaya.(BS09)