Beritasumut.com-Danramil 10/SR yang diwakilkan oleh Serka A. Simarmata, menghadiri pemberian Obat Falariasis atau pencegahan penyakit Kaki Gajah usia 2-70 tahun yang bertempat di SMP Negeri 1 Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (03/10/2018). Kapuskesmas Sei Bamban menjelaskan tentang garis besarnya penyakit kaki gajah (fikariasis). "Penyakit kaki gajah adalah penyakit infeksi yang bersifat menahun yang disebabkan cacing filaria dan di tularkan oleh nyamuk. Penyakit ini dapat menimbulkan cacat menetap berupa pembesaran kaki, lengan, kantong buah zakar, payudara dan alat kelamin," sambungnya. Adapun cara pencegahan, minum obat pencegahan penyakit kaki gajah sekali setahun selama minimal 5 thn, menghindari dari gigitan nyamuk,membrantas nyamuk. "Jenis obatnya ada 2 macam yaitu Albendazole 400 mg dan DEC 100 mg berupa tablet. Dengan dosis pemberian untuk usia 2-5 tahun mendapat 1 tablet DEC dan 1 tablet albendazole. Usia 6-14 tahun mendapat 2 tablet DEC dan 1 tablet albendazole, serta usia diatas 14 thn mendapat 3 tablet DEC dan 1 tablet albendazole. Obat tersebut diminum setelah makan," terangnya. Sementara itu, Serka A Simarmata menghimbau kepada warga dengan adanya program pemerintah yang baik ini kita sebagai warga harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya supaya warga terhindar dari penyakit kaki gajah. Adapun warga yang berhak menerima bantuan pengobatan yaitu dari umur 2-70 tahun. "Semua orang yang sudah umur 2-70 tahun wajib minum obat pencegah kaki gajah, kecuali mereka yang tdak boleh anak di bawah 2 thn, ibu hamil dan orang sakit berat," ujarnya. (Rel)