Makanya Jangan Pakai Narkoba, untuk Rehabilitasi Biayanya Capai Puluhan Jutaan

- Selasa, 27 Februari 2018 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022018/7745_Makanya-Jangan-Pakai-Narkoba--untuk-Rehabilitasi-Biayanya-Capai-Puluhan-Jutaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Jangan sekali-kali berhubungan atau bahkan memakai narkoba. Selain taruhannya nyawa, dibayang-bayangi jeratan pidana, biaya yang dibutuhkan untuk rehabilitasinya juga tak murah.Setidaknya untuk biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba, membutuh-kan dana sekitar Rp 20-an juta bagi satu orang. Namun jumlah itu hanya untuk biaya rehabilitasi standart.

 

"Di sini, untuk rehabilitasi anggarannya beragam. Standartnya sekitar Rp 22,5 juta yang dibayarkan selama 6 bulan, yakni dengan anggaran Rp 5 juta di bulan pertama dan 3,5 juta di bulan selanjutnya," ujar Kepala Urusan Rumah Tangga Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Dede Indra Triyanta kepada wartawan, Selasa (27/02/2018).

 

Bagi yang tidak mampu, kata Dede, pihaknya akan memberi keringanan yakni dengan membayar Rp 2,5 juta perbulan, yang juga dibayarkan selama 6 bulan. Selain itu, ada yang Rp 10 juta sebulan, dan Rp 5 juta sebulan."Tapi bagi yang tidak mampu, syaratnya harus menyertakan surat miskin dan rekom Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari Kemensos," jelasnya.

 

Dede menyebutkan, total waktu yang dibutuhkan selama program rehabilitasi ditempatnya ialah satu tahun. Hal itu meliputi 6 bulan rawat inap, 3 bulan re-entry, dan 3 bulan lagi vocational. Namun, untuk Re-Entry dan vocational, imbuh dia, pihaknya tidak lagi ada membebankan biaya. "Saat ini, ada sekitar 32 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yang sedang menjalani program. Baik itu yang berasal dari Riau maupun Aceh," sebutnya.

 

Sementara untuk usia, lanjut Dede, pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, umumnya berada di atas usia 20-an tahun. Meski kata dia ada juga yang berusia di atas 30 hingga 40 tahun.

 

Dede menambahkan, untuk kesembuhan faktor paling utama berasal dari kemauan si pecandu sendiri."Alhamdulillah yang sudah keluar sudah bersih. Karena sistem disini kita mengkombinasikan terapi community (TC) dan religi. Selain itu disini modelnya bukan ditekan atau dipukul, misalnya ketika melakukan detox (tempat pemutusan zat) selama 2 minggu. Di situ kita kasi wawasan analogi, setelah itu baru TC," pungkasnya.(BS09)

 


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Kesehatan

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Kesehatan

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Kesehatan

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Kesehatan

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Kesehatan

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan