Albothyl Dilarang Beredar, Namun Produk Masih Tersedia di Apotek

- Rabu, 21 Februari 2018 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022018/4699_Albothyl-Dilarang-Beredar--Namun-Produk-Masih-Tersedia-di-Apotek.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menegaskan jika produk Albothyl, Viostin DS, serta Enzyplex harus ditarik dari peredaran karena bermasalah. Namun berdasarkan panelusuran, dari ketiga produk tersebut, Albothyl ternyata masih ditemukan di sebagian kecil apotek. Sedangkan Viostin DS dan Enzyplex sudah tidak ada diperjualbelikan lagi (clear). "Albothyl masih ada. Tapi kalau Viostin DS dan Enzyplex memang sudah nggak ada lagi," ungkap seorang karyawan salah satu apotek yang berada di Jalan Sutomo, Medan, Rabu (21/02/2018).

 

Hal ini, ujar karyawan wanita itu, karena untuk Albothyl distributor belum melakukan penarikan di apotek tempatnya. Sedangkan untuk Viostin DS dan Enzyplex ujar dia, penarikan oleh distributor telah dilakukan. "Belum ditarik. Memang biasanya yang menarik barangnya adalah distribitor," sebutnya.

 

Disinggung mengenai adanya sosialisasi pelarangan Albothyl, karyawan wanita yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut mengaku sosialisasi resmi memang belum ada di dapatkannya. Hanya saja untuk informasinya, tutur dia, telah di peroleh pihaknya dari pemberitaan di media massa. "Tahunya dari pemberitaan di koran saja, kalau Albothyl saat ini peredarannya sudah ditarik," jelasnya.

 

Hal serupa, di kawasan Menteng, Amplas juga diketahui masih adanya apotek yang memajang Albothyl berbentuk cair. Kendati karyawannya mengaku jika Albothyl yang dipajang itu bukan untuk dijual. Sedangkan sejumlah apotek di kawasan Jalan HM Yamin, Medan mengaku sudah tidak ada lagi menjual ketiga produk tersebut. Begitupun produk-produk yang dilarang itu sudah tidak tersedia lagi di apoteknya.

 

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar mengatakan, dengan keluarnya perintah ataupun surat edaran yang diberikan BPOM maka penarikan harus dilakukan secara benar-benar. Dia menyebutkan, tidak hanya di apotek melainkan juga pelaku usaha yang memproduksi Albothyl itu. "Tapi harus dibarengi juga bahwa apotek tidak lagi menjual. Jika ada ditemukan yang bandal, apalagi kemudian jika ada konsumen yang sampai mengalami kerugian, maka konsumen memiliki kesempatan untuk menuntut ganti rugi atau melaporkannya ke BPOM," sebutnya kepada wartawan, Rabu (21/02/2018).

 

Karena lanjut Padian, terkait fungsi barang-barang tidak layak edar itu titik beratnya ada di konsumen. Untuk itu jika konsumen mengalami kerugian maka apotek harus bertanggung jawab. "Selain itu BPOM juga harus mengambil tindakan ada atau tidak ada korban. Jikapun misalnya frame pemerintah sebagai pengawas, dalam hal ini BPOM dapat menarik itu," tegasnya.

 

Menanggapi ini, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan memastikan, jika saat ini distributor telah melakukan penarikan terhadap produk obat sariawan Albothyl. Hanya saja, sebut dia, progresnya belum begitu maksimal untuk menjangkau seluruh apotek yang ada. "Sejauh ini distributor sudah melakukan penarikan, tapi memang belum menjangkau semua. Namun progresnya tetap kita pantau. Hanya saja masih kita maklumkan, karena memang segitu banyak dan tenaga yang disiapkan untuk itu juga terbatas," terangnya.

 

Akan tetapi, tegas Sacramento, meski distributor belum melakukan penarikan secara menyeluruh, namun karena publik warning telah dikeluarkan oleh BPOM, maka tidak ada alasan bagi apotek untuk tidak tahu ataupun tetap menjualnya karena belum ditarik. Hal itu lanjut dia, tetap dapat ditindak. Jika ada diketahui apotek yang tetap menjualnya kepada masyarakat. "Kalau nunggu untuk ditarik itu masalah teknis kan. Jadi tetap nggak boleh dijual, apapun alasannya. Kalau seandainya belum sempat ditarik, sedapat mungkin dikembalikan pada distributor. Tapi jika seadainya untuk mengembalikan jauh atau memakan biaya tinggi, maka amankan saja sambil menunggu ditarik," pungkasnya. (BS07)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Tarik Es Krim Vanila Haagen Dazs dari Pasar, BBPOM Medan Turunkan Tim

Kesehatan

KADIN Medan Terima Kunjungan BPOM dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan

Kesehatan

Bahas Masalah Kesehatan Makanan, Wali Kota Sibolga Terima Audiensi BBPOM Medan

Kesehatan

BBPOM Musnahkan 632 Jenis Produk Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar Lebih

Kesehatan

Ranitidin Tablet Tercemar NDMA, BPOM Pastikan Tarik Produk dari Pasar

Kesehatan

BPOM Tarik Peredaran Obat Lambung Merk Ranitidin