BBPOM Minta Distributor Tarik Peredaran Albothyl

Herman - Jumat, 16 Februari 2018 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022018/4942_BBPOM-Minta-Distributor-Tarik-Peredaran-Albothyl.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan, meminta pelaku usaha khususnya distributor obat untuk melakukan penarikan terhadap obat sariawan merk Albothyl karena mengandung policresulen konsentrat.

 

Hal ini dilakukan, kata dia, guna menindaklanjuti keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat. Serta terhadap PT Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, diperintahkan untuk menariknya dari peredaran selambat-lambatnya 1 bulan sejak dikeluarkannya surat keputusan pembekuan.

 

"Kita pastikan mereka harus komitmen. Karena kalau tidak, bisa-bisa pengecer dipersulit, misalnya untuk pengembalian. Intinya mereka komit satu persepsi bahwa ini untuk pengamanan," ungkapnya, Jumat (16/02/2018).

 

Namun Sacramento menjelaskan, jika hal ini sebetulnya merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh BPOM. Sehingga ketika ada produk yang bermasalah, maka akan dilakukan penindakan secara bertahap.

 

"Kata kuncinya yang utama ialah produk di tarik oleh produsen lalu distributornya. Kan mereka ada mekanisme mengenai penanganan produk yang bermasalah. Jadi tinggal apa komitmennya, karena ini merupakan kontrol sosial," jelasnya.

 

Hasilnya, ujar Sacramento, sementara ini pihaknya melakukan pembersihan lapangan terutama ditingkat distributor terlebih dahulu. Karena distributor lah yang tahu kemana produk di edarkan, sekaligus melakukan sosialiasi untuk menjamin komitmen mereka.

 

"Sebab pada prinsipnya, komunikasi dan informasi hal yang penting supaya konsumen lebih bisa melindungi diri. Apalagi saat ini, merupakan era keterbukaan," terangnya.

 

Untuk itu, terkait masalah ini sambung Sacramento, kepada masyarkat agar tidak perlu panik. Karena perlindungan masyarakat, tutur Sacramento adalah merupakan hal yang utama. "Komitmen itu wajib. Kalau tidak, maka pasti akan ada penindakan," pungkasnya.

 

Sebagaimana yang diketahui, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI telah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan. Diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

 

Karenanya, BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat. Sehingga Albothyl diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa), dan gigi (odontologi).(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 825 Juta Diamankan

Kesehatan

BBPOM Awasi Dagangan Takjil dan Supermarket

Kesehatan

BBPOM Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik

Kesehatan

Balai POM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru

Kesehatan

Tarik Es Krim Vanila Haagen Dazs dari Pasar, BBPOM Medan Turunkan Tim

Kesehatan

Antisipasi Produk Kadaluwarsa dan Ilegal, BBPOM Sidak Supermarket