Beritasumut.com-Dua wilayah di Sumatera Utara (Sumut) yakni Pematang Siantar dan Simalungun ditetapkan sebagai zona merah untuk bahan makanan mengandung formalin dan boraks oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.Terkait hal tersebut, jika di dua daerah ini ada didapati pelaku usaha (produsen) yang secara sengaja memproduksi makanan dari kedua bahan berbahaya tersebut, maka akan langsung di proses secara hukum. "Siantar dan Simalungun sudah kita tetapkan sebagai zona merah. Disana kita perang, baik boraks ataupun formalin kita perangi. Jadi nggak ada kompromi. Pokoknya kalau ada kasus, kita proses hukum," ujar Kepala BBPOM Yulius Sacramento Tarigan, Senin (12/02/2018). Sacramento menjelaskan, pembinaan yang selama ini telah dilakukan pada pelaku usaha di sana, dianggap sudah mencukupi. Namun, pelanggaran terhadap produksi pangan berbahaya tersebut, masih tetap saja dilakukan."Nggak ada lagi cerita pembinaan, pokoknya siapapun produsen yang diketahui dengan sengaja, diproses langsung. Disana sudah cukup masif kita lakukan pembinaan, dan disana juga produsennya cukup banyak," tegasnya. Lebih jauh Sacramento menyebutkan, Siantar dan Simalungun ini merupakan sentra produsen mie untuk di Provinsi Sumut."Kalau di Medan memang juga ada, tapi hanya satu dua. Sebab umumnya, mereka masih banyak pakai mie yang kering bukan basah," sebutnya. Sementara itu, disinggung mengenai BBPOM yang dianggap kurang tegas dalam menindak pelaku usaha tersebut, Sacramento menampik jika BBPOM di Medan justru adalah yang pertama kali melakukan penindakan secara tegas di Indonesia.Hanya saja, sebelum menindak, khususnya kepada pedagang (pelaku usaha) kecil, pihaknya terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk diberikan pembinaan. "Jadi kalau seandainya kita ada masalah kita kasi kesempatan pada Pemda untuk pembinaan. Tapi kalau ternyata tidak efektif pasti akan ada penindakan, karena perlindungan masyarakat adalah nomor satu," imbuhnya. Sacramento menjelaskan harus dapat dipilah mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap kejahatan. Kalau dilakukan secara sengaja dan sistematis, khususnya oleh produsen, hal itu ujarnya, baru dianggap kejahatan."Kita kan bukan tukang berangus begitu saja. Tapi kalau sudah sistematik nggak ada maaf," tutupnya.(BS07)