Siantar dan Simalungun Ditetapkan BBPOM Zona Merah untuk Bahan Makanan Formalin dan Boraks Marak

- Senin, 12 Februari 2018 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022018/5420_Siantar-dan-Simalungun-Ditetapkan-BBPOM-Zona-Merah-untuk-Bahan-Makanan-Formalin-dan-Boraks-Marak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Dua wilayah di Sumatera Utara (Sumut) yakni Pematang Siantar dan Simalungun ditetapkan sebagai zona merah untuk bahan makanan mengandung formalin dan boraks oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.Terkait hal tersebut, jika di dua daerah ini ada didapati pelaku usaha (produsen) yang secara sengaja memproduksi makanan dari kedua bahan berbahaya tersebut, maka akan langsung di proses secara hukum.

 

"Siantar dan Simalungun sudah kita tetapkan sebagai zona merah. Disana kita perang, baik boraks ataupun formalin kita perangi. Jadi nggak ada kompromi. Pokoknya kalau ada kasus, kita proses hukum," ujar Kepala BBPOM Yulius Sacramento Tarigan, Senin (12/02/2018).

 

Sacramento menjelaskan, pembinaan yang selama ini telah dilakukan pada pelaku usaha di sana, dianggap sudah mencukupi. Namun, pelanggaran terhadap produksi pangan berbahaya tersebut, masih tetap saja dilakukan."Nggak ada lagi cerita pembinaan, pokoknya siapapun produsen yang diketahui dengan sengaja, diproses langsung. Disana sudah cukup masif kita lakukan pembinaan, dan disana juga produsennya cukup banyak," tegasnya.

 

Lebih jauh Sacramento menyebutkan, Siantar dan Simalungun ini merupakan sentra produsen mie untuk di Provinsi Sumut."Kalau di Medan memang juga ada, tapi hanya satu dua. Sebab umumnya, mereka masih banyak pakai mie yang kering bukan basah," sebutnya.

 

Sementara itu, disinggung mengenai BBPOM yang dianggap kurang tegas dalam menindak pelaku usaha tersebut, Sacramento menampik jika BBPOM di Medan justru adalah yang pertama kali melakukan penindakan secara tegas di Indonesia.Hanya saja, sebelum menindak, khususnya kepada pedagang (pelaku usaha) kecil, pihaknya terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk diberikan pembinaan.

 

"Jadi kalau seandainya kita ada masalah kita kasi kesempatan pada Pemda untuk pembinaan. Tapi kalau ternyata tidak efektif pasti akan ada penindakan, karena perlindungan masyarakat adalah nomor satu," imbuhnya.

 

Sacramento menjelaskan harus dapat dipilah mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap kejahatan. Kalau dilakukan secara sengaja dan sistematis, khususnya oleh produsen, hal itu ujarnya, baru dianggap kejahatan."Kita kan bukan tukang berangus begitu saja. Tapi kalau sudah sistematik nggak ada maaf," tutupnya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus

Kesehatan

Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur

Kesehatan

Walikota dan LD FEB UI Bahas RPJMD Kota Pematangsiantar 2025-2029

Kesehatan

Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi

Kesehatan

Wakil Walikota dan PD Wanita Islam Pematangsiantar Sholat Tasbih di Masjid Raya

Kesehatan

Pemko Persiapkan Peringatan Hari Jadi ke-154 Tahun Kota Pematangsiantar