Beritasumut.com-Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) telah memastikan bahwasanya suplemen Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories positif mengandung DNA babi. Karenanya, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut menilai, sudah sepatutnya setiap konsumen dari kedua produk tersebut yang merasa dirugikan harus diberikan kompensasi. "Bahwa ditemukannya Viostin DS dan Enzyplex itu mengandung DNA babi, konsumen sangat dirugikan. Tentunya, dalam perspekstif konsumennya yang selama ini berlangganan harus mendapatkan kompensasi," ungkap Sekretaris LAPK Sumut Padian Adi Siregar, Minggu (04/02/2018). Konkritnya, jelas Padian, konsumen yang selama ini mengalami kerugian dan keberatan terhadap konsumsinya yang selama ini dapat mengajukan keberatannya apakah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), BPOM ataupun ke Dinas Kesehatan. LAPK sendiri, tutur Padian, prinsipnya juga siap untuk mengadvokasi jika ada konsumen atau masyarakat yang keberatan. "Kalau ada yang mengadu, kita pastikan konsumen maunya apa. Jika memang konsumen secara sukarela harus melalui upaya litigasi ataupun non litigasi melalui LPSK maka kita siap mendampingi," jelasnya. Tapi menurut Padian, hal yang lebih penting dalam kasus ini adalah untuk memberikan efek pencerahan. Oleh karena itu pemerintah sebut dia harus bisa hadir, dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dalam hal ini PT Pharos dan PT Medifarma Laboratories. "Jika perlu bukan hanya Viostin DS dan Enzyplex nya saja. Melainkan, semua produk yang dikeluarkan kedua perusahaan itu harus diteliti ulang lagi. Bisa jadi ada produk-produk lain yang memang bukan mengandung DNA babi, tetapi ada zat-zat yang dilarang oleh undang-undang untuk dimasukkan dalam produk obatnya," paparnya. Selain itu, sambung Padian, juga harus ada pengawasan yang lebih ekstra dari pemerintah secara periodik terhadap pelaku usaha yang mendapat catatan kuning. Selanjutnya untuk Pharos dan Medifarma Laboratories sendiri, tambahnya, bila ada unsur pidana berupa upaya penipuan dengan tidak mencantumkan informasi yang benar tentang kondisi produknya, maka sudah saatnya pemerintah harus berani untuk mempidanakan pelaku-pelaku usaha yang nakal. "Tapi karena ini kasusnya nasional, maka kita secara jaringan di nasional tengah menghimpun pengaduan, untuk mengadvokasi korban-korbannya dari seluruh Indonesia," pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan Yulius Sacramento Tarigan memastikan, bahwasanya saat ini distributor obat di Sumut telah melakukan penarikan terhadap suplemen Viostin DS Enzyplex tablet dari peredarannya. Hal ini kata dia, dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa kedua produk tersebut terbukti positif mengandung DNA babi. "Segera setelah dipastikan, distributor langsung melakukan penarikan. Informasi yang sudah kita dapat, peredarannya saat ini di Sumut sudah bersih. Begitupun kita akan tetap melakukan monitoring," ungkapnya. Untuk itu, Sacramento meminta agar masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi kondisi yang berlangsung ini. Sebab sebut dia, setiap produk yang bermasalah, BPOM memastikan sudah mengamankannya dari peredaran. "Itupun kalau ada informasi, tetap akan kami terima dan ditindaklanjuti. Karena monitoring terus kita lakukan," tegasnya.(BS06)