Beritasumut.com-Sebanyak 1.748 obat palsu berbentuk kapsul merk Chloramphenicol dari apotik FM di Hamparan Perak, disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan pada Kamis (01/02/2018) malam. Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan, mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi terkait adanya penjualan obat ilegal di wilayah itu. "Sebelum tim penyidik BBPOM melakukan operasi, kita terlebih dahulu mendalami signal informan dalam seminggu terakhir," ungkapnya, Jumat (02/02/2018). Selain itu, Sacramento juga mengaku dalam kesempatan itu BBPOM turut mengamankan sebanyak 16 jenis (373 pcs) obat tradisonal merk Gali-Gali dari apotik tersebut. Sebagai tindak lanjut, kata dia, barang bukti langsung diamankan di kantor BBPOM untuk proses pro justicia. "Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku juga di BAP di kantor BBPOM Medan," jelasnya. Sebelumnya, di waktu bersamaan, Sacramento juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 12 botol minuman keras ilegal dari penjual di ruko Graha Niaga. Begitupun, tutur dia, pihaknya turut mengamankan sebanyak 50 kg mie basah mengandung kadar formalin tinggi dari toko klontong di kawasan Mabar. Karenanya jelas Sacramento, sesuai dengan pasal 196 undang-undang no 3 tahun 2009 tentang kesehatan, pelanggaran terhadap penjualan obat akan diancam pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan sesuai pasal 136 dan 140 undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan, pelanggarannya diancam sanksi pidana paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 miliar. "Pelanggaran terhadap obat dan pangan yang tidak memenuhi standart itu akan dikenai sanksi pidana dan denda menurut undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (BS07)