Beritasumut.com-Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Medan meminta agar konsil Keperawatan dapat segera terbentuk pada tahun 2018 ini. Pasalnya, Undang Undang yang mengatur tentang terbentuknya konsil keperawatan telah disahkan pada 2014 lalu, namun hingga saat ini implementasinya belum juga menunjukkan titik terang. "Tapi sampai saat ini belum ada. Harusnya dua tahun setelah UU no 38 tahun 2014, konsil keperawatan itu sudah terbentuk. Itulah yang sangat kita harapkan dari PPNI," ujar Ketua PPNI Cabang Medan Farida Aruan kepada wartawan, Rabu (03/01/2018). Farida menjelaskan, dengan adanya konsil Keperawatan tersebut, jelas Farida, maka perawat tidak akan lagi mengalami kesulitan, terutama dalam melakukan re-registrasi maupun dalam mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) perawat. Selama ini, untuk melakukan kepentingan pengurusan tersebut, perawat harus mengurusnya melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) lalu diteruskan ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Hal tersebut, lanjut Farida, tentunya akan membutuhkan waktu dan birokrasi yang begitu panjang."Jadi dengan konsil keperawatan tidak sulit lagi. Sehingga harusnya kita sudah tersendiri, dan itu yang sangat kita harapkan," terangnya. Farida menyebutkan, untuk perawat di periode tahun 2017 lalu, umumnya mengalami kesulitan mengurus STR mereka. Apalagi, syarat dalam kepengurusan STR itu, perawat harus mengantongi sebanyak 25 Satuan Kredit Profesi (SKP).Padahal, untuk mendapatkan poin perpoin dari SKP itu, seorang perawat harus mengikuti seminar keprofesian terlebih dahulu. Sementara di saat yang sama perawat juga harus menjalankan dinas sejak pagi hingga sore. "Kami harapkan pemerintah khususnya Dinkes Sumut agar lebih bisa mengoptimalkan MTKP. Supaya pengurusan STR itu jangan lama sekali keluarnya. Apalagi setelah MTKP harus ke MTKI yang prosesnya memakan waktu sampai berbulan-bulan," jelasnya. Farida juga mengharapkan agar pemerintah harus lebih proaktif terhadap kebutuhan perawat. Karena untuk bekerja di rumah sakit perawat tentu diwajibkan untuk memiliki STR, selain konsil keperawatan juga belum jelas kepastian terbentuknya."Untuk perawat juga PPNI meminta agar lebih mengoptimalkan pelayanannya kepada pasien. Tapi bukannya selama ini kurang baik, namun hal ini lah yang harus di tingkatkan," tutupnya. (BS07)