Beritasumut.com-127 PKB (Penyuluh Keluarga Berencana) atau PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang diserahkan SK pengalihan ke BKKBN (Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional) oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Rabu (13/12/2017) di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang. Penyerahan SK Penyuluh KB dan PLKB yang diawali dengan nyanyi bersama Mars Keluarga berencana ini juga dihadiri Kabid Advokasi Pergerakan dan Informasi BKKBN Sumut Yosrizal BatubaraSsos, Asisten III H Jentralin Purba Staf Ahli Bupati dr Aida Harahap MARS. Kaban Kepergawaian Daerah Drs H M Ali Yusuf Siregar MAP ,Kadis Pengendalian Penduduk, KB dan PPPA Dra Hj Rabiyatul Adawiyah Lubis dan pimpinan SKPD terkait lainnya. Wabup H Zainuddin Mars dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada penyuluh maupun PLKB yang sejak lama banyak berkontribusi bagi kemajuan daerah khusunya dalam pengendalian pertumbuhan penduduk lewat program Keluarga Berencana tersebut yang pada gilirannya tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan diterimanya SK pengalihan ke BKKBN ini tentu secara administratif sudah dialihkan ke Pusat tetapi operasionalnya masih dibawah pengendalian daerah, karenanya amanah ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, kita harus memiliki obsesi bagi memajukan Kabupaten Deli Serdang sebagaimana visi-misinya yaitu Deli Serdang yang maju, berdaya saing, religius dan bersatu dalam kebhinekaan, karena Deli Serdang memiliki potensi besar untuk dikembangkan tentu diperl ukan SDM yang handal , karena itu kepada semua jajaran BKKBN di daerah ini supaya memiliki obsesi tadi , dengan cara menjalin komunikasi,. Koordinasi serta kerjasama dengan seluruh lintas sektoral / SKPD demikian juga dengan TP PKK sebagi fatnernya di tengah-tengah masyarakat. Kadis Pengendalian Penduduk, KB dan PPPA Rabiyatul Adawiyah Lubis menjelaskan bahwa pengalihan Penyuluh KB/PLKB ke BKKBN berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 120/5935/SJ tanggal 16 oktober 2015 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU 23 tahun 2014, dan Kepala BKN No 06 tahun 2016 tanggal 23 Maret 2016, tentang pelaksanaan pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional penyuluh KB dan PLKB menjadi PNS BKKBN. Dijelaskan juga bahwa penyerahan SK pengalihan dari Kepala BKN sebanyak 127 dari 132 orang PKB/PLKB yang ada, sedangkan lima orang PKB/PKB belum dikeluarkan BKN. (BS05)