Beritasumut.com-Temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terkait obat-obatan herbal yang tak mengantongi izin dari tangan tabib M Toha di Binjai, pada Kamis (30/11/2017) lalu masih terus didalami petugas. Dari temuan tersebut, telah disita sebanyak 919 kemasan obat herbal terdiri dari 856 kemasan berisi kapsul obat berbagai penyakit, serta 63 botol obat tetes mata. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yulius Sacramento Tarigan mengaku, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman, terhadap temuan obat herbal ilegal tersebut. Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui di mana sumber dan jaringan dari obat herbal yang tidak memiliki izin edar tersebut berasal. "Terkait kasus obat herbal masih dilakukan penelusuran. Sejauh ini, produk ilegal itu masih kita investigasi," ungkapnya, Selasa (05/12/2017). Sacramento menjelaskan, hal itu harus dilakukan, karena saat ini diduga banyak modus penyebaran obat tak berizin. Ditambah lagi, belakangan ini pengobatan herbal atau alternatif memang sedang menjadi trend di masyarakat. "Pasien-pasien medis yang tak kunjung sembuh, disugesti untuk beralih untuk menggunakan ramuan-ramuan herbal. Dari sinilah potensi utama penyebaran obat yang tak mengantongi izin," jelasnya. Namun, disinggung mengenai hasil laboratorium, Sacramento mengaku sejauh ini belum bisa membeberkan apa saja isi kandungan yang terdapat dari obat herbal yang dijual oleh tabib M Toha itu. Hanya saja ia menegaskan, karena tidak memiliki izin edar, kandungannya diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan dari syarat konsumsi obat. "Obat itu tidak boleh sembarangan bahan-bahannya. Apalagi sampai dibuat untuk tetes mata, tentu saja nggak boleh dari ramuan herbal," pungkasnya. (BS07)