Ratusan Kemasan Obat Herbal Ilegal dari Tabib M Toha di Binjai Disita BBPOM Medan

- Senin, 04 Desember 2017 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122017/7933_Ratusan-Kemasan-Obat-Herbal-Ilegal-dari-Tabib-M-Toha-di-Binjai-Disita-BBPOM-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS07
Beritasumut.com-Ratusan kemasan obat herbal ilegal dari tempat praktek Tabib M Toha di Kota Binjai disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Kamis (30/11/2017) lalu.

 

"Obat herbal tersebut terdiri dari 856 kemasan kapsul ramuan inti untuk berbagai penyakit sebanyak 14 jenis. Serta 1 jenis obat tetes mata berjumlah 63 kemasan.Totalnya ada 15 jenis obat terdiri dari 919 kemasan. Jika dirupiahkan, nominalnya mencapai Rp 519.900.000," ungkap Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan kepada wartawan, Senin (04/12/2017) di kantornya.

 

Temuan ini, kata Sacramentom bermula dari pengaduan seorang konsumen kepada BBPOM atas peredaran obat herbal itu. Konsumen tersebut merupakan seorang pasien tabib M Toha yang berobat kepadanya karena mengalami penyakit maag.Namun setelah mendapatkan perawatan alternatif dari tabib itu serta diberikan obat herbal milik M Toha, penyakit maag yang dialami pasien ternyata tidak kunjung sembuh dan malah semakin parah. Alhasil, pasien tersebut pun mengadukan hal yang dialaminya kepada BBPOM.

 

"Setelah ditelusuri ternyata obat herbalnya adalah ilegal, makanya harus kita amankan. Obat herbal itu diklaim tabib di antaranya dapat mengobati kanker, jantung, lever, maag, rematik dan lain-lain, padahal obatnya sama," ujar Sacramento. 

 

Lebih jauh Sacramento menerangkan, pasien yang berobat kepada tabib M Toha selain mengalami kerugian dari sisi kesehatan, juga mengalami kerugian ekonomi. Pasalnya, obat tersebut satu kemasannya dihargai sebesar Rp 600.000."Untuk praktek, tabib itu sebenarnya punya izin dari pemerintah setempat. Hanya saja, obat-obat herbal yang diperjual belikannya tidak memiliki izin edar," jelasnya.

 

Sacramento mengaku pihaknya sedang melakukan pengujian laboratorium terhadap isi kandungan yang terdapat pada obat herbal tersebut. Sementara, tambah dia, tabib M Toha terancam dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009 berupa pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar."Ini supaya jadi pembelajaran bagi konsumen. Klo ada ditawari dengan hal yang tidak rasional agar konsultasi dengan ahli medisnya. Apalagi tabib tersebut diketahui sudah berpraktek selama setahun," tegasnya.

 

Sebelumnya, pada saat yang sama BBPOM juga berhasil menyita sebanyak 100 kg mie kuning basah mengandung formalin dari salah satu industri rumahan di Kota Binjai."Pemiliknya akan dikenai pasal 136 ayat 1 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, sehingga diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar," pungkasnya menyebutkan. (BS07)

 


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Zulhas Tunggu Prabowo Bagi-bagi Tugas soal Makan Bergizi Gratis

Kesehatan

Menteri Imipas Ingin Bahan Makanan Rutan Dikelola Pengusaha Lokal

Kesehatan

Cegah Stunting, Pemko Binjai bersama Asuransi MAG Gelar Pemberian Makanan Tambahan

Kesehatan

Momen Prabowo Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis di Rawamangun

Kesehatan

Pemko Binjai Gelar Sosialisasi dan Publikasi Makanan Bergizi Gratis

Kesehatan

Presiden Prabowo Targetkan Seluruh Anak Dapat Akses Makan Bergizi Gratis pada Akhir 2025