BPJS : Biaya Tambahan untuk Delapan Penyakit Masih Dalam Kajian

Herman - Minggu, 26 November 2017 20:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/5241_BPJS---Biaya-Tambahan-untuk-Delapan-Penyakit-Masih-Dalam-Kajian.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan bakal tidak akan menanggung lagi semua biaya perobatan dari delapan penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). Kedelapan penyakit tersebut berupa, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani yang dikonfirmasi mengenai masalah ini dengan tegas membantah kabar tersebut. Dikatakannya, pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris yang menyinggung soal pelibatan peserta dalam mendanai biaya perawatan (cost sharing) kedelapan penyakit katastropik itu hanya berupa gambaran dan referensi akademik untuk dapat diketahui.

 

Ari menjelaskan, pada saat itu BPJS Kesehatan diminta untuk memberikan paparan tentang bagaimana negara lain membiayai penyakit katastropik. Sebab, pada negara yang telah terlebih dahulu menjalankan program jaminan sosial, ada dikenakan iuran biaya untuk menanganinya.

 

Seperti halnya dengan Jepang, terang Ari. Disana untuk cakupan katastropik ditentukan berdasarkan usia dan pendapatan. Misalnya sebut dia, usia dibawah 70 tahun dengan pendapatan rata-rata, diberikan coinsurance 1%.

 

Sedangkan di Jerman, lanjut Ari ialah adanya iuran tambahan 1% dari income khusus untuk penyakit kronis (chronic Illness), dan Korea berupa copayment 5-10%. Begitupun di Prancis sambung dia, ada berupa cost sharing bagi chronic illness kecuali bagi perlindungan pendapatan rendah (low income protection), maupun Italia berupa copayment bagi chronic illness kecuali bagi low income protection pula.

 

"Jadi apakah akan diterapkan di indonesia?, hal itu sama sekali belum diputuskan," tegasnya, Minggu (26/11/2017).

 

Karenanya, ujar Ari, masyarakat jangan terlalu cepat panik dengan kabar jika BPJS Kesehatan bakal tidak akan lagi menanggung semua biaya perobatan dari delapan penyakit katastropik. Sebab hal itu menurutnya, hanya berupa kesalahan pengertian saja. "Jangan gaduh dulu. Berita itu bisa menimbulkan salah pengertian," pungkasnya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Kesehatan

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kesehatan

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Kesehatan

Walikota Pematangsiantar Sambut Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan

Kesehatan

Pemko Gunungsitoli dan BPJS Kesehatan Tandatangani MoU

Kesehatan

Permudah Layanan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Keliling