Malingering, Itulah yang Lazim Digunakan Pejabat untuk Mangkir dari Proses Hukum

- Rabu, 22 November 2017 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/2574_Malingering--Itulah-yang-Lazim-Digunakan-Pejabat-untuk-Mangkir-dari-Proses-Hukum.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Dokter Spesialis Kejiwaan Dr dr Elmeida Effendy MKed KJ SpKJ (K) menjelaskan definis malingering adalah sebagai kesengajaan atau kepura-puraan dalam membuat gejala (disabilitas) pada fisik maupun psikologis.Karenanya, malingering kerap dijadikan sebagai alasan, terutama oleh pejabat untuk mangkir dari proses hukum yang tengah menjeratnya.

 

"Malingering ini sering dijadikan alasan untuk mangkir dari hukum. Biasanya dengan berpura-pura sakit, sehingga malingering lazim dijumpai dalam lingkungan hukum," ungkap Elmeida kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).

 

Lebih jauh Elmeida mengungkapkan, motivasi ini ditujukan untuk perilaku dan dianggap internal sebagai interpretasi dari suatu gangguan perilaku sakit dan peran sakit. Sedangkan, motif eksternal yang paling lazim untuk malingering meliputi penghindaran diri dari tuntutan hukum kriminal.

 

"Malingering juga sering dijadikan alasan untuk memperoleh obat terlarang, menghindari wajib militer atau tugas militer yang berbahaya, sehingga memperoleh keuntungan karena sakit seperti dapat biaya asuransi untuk perbaikan taraf hidup," jelasnya.

 

Padahal malingering, sambungnya, tidak disertai gangguan fisik maupun jiwa, penyakit atau cacat yang pasti. Dalam implementasinya, individu berpura-pura mempunyai gejala sakit secara konsisten dan berulang-ulang.

 

Menurut Elmeida, untuk gejala fisik bahkan mungkin dapat meluas pada individu. Misalnya, membuat sendiri irisan atau luka untuk menciptakan perdarahan atau menyuntik diri dengan bahan beracun.Namun kebohongan tidak hanya membalut dengan perban. Peniruan sakit dan keteguhan adanya perdarahan atau luka tutur Elmeida, mungkin begitu meyakinkan dan menetap."Sehingga menyebabkan diulanginya pemeriksaan serta operasi di beberapa klinik dan rumah sakit, meski hasilnya berulang kali negatif," sebutnya.

 

Elmeida menyarankan agar pasien malingering harus dievaluasi secara seksama dan berhati-hati. Biasanya dilakukan pendekatan dengan pengobatan sebagaima gejala itu memang nyata supaya dapat membuat pasien menyerah dengan peran sakitnya dan mengatakan memang ada respon perbaikan dengan pengobatan, tanpa malu akibat kehilangan muka.

 

"Jangan marah kepada pelaku malingering karena akan membuat hubungan dokter-pasien terganggu. Sehingga tidak mungkin lagi nanti membuat intervensi yang positif dan pasien akan semakin kuat membuktikan bahwa dirinya sakit," pungkasnya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Gubernur Sumut Lantik Kepala BPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan

Kesehatan

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Kesehatan

Walikota Binjai Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemko Binjai

Kesehatan

Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso

Kesehatan

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Kesehatan

Bahlil Lantik 3 Pejabat SKK Migas, Minta Lifting Digenjot