Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini mengalami defisit anggaran hingga mencapai Rp 9 triliun. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani mengaku, salah satu upaya yang dilakukan guna menutupi beban defisit itu ialah memperkuat sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Ari menjelaskan, dalam hal pemberian pelayanan nantinya sebagian besar akan dilakukan pada layanan primer."Sebab, apabila sebagian besar pelayanan kesehatan bisa dilakukan di tingkat primer, maka pengeluaran BPJS Kesehatan juga akan berkurang," ungkap Ari kepada wartawan, Rabu (15/11/2017). Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya lain untuk menutup defisit tersebut. Pemerintah pusat melakukan transfer dana ke daerah dari alokasi 5 persen anggaran kesehatan dalam APBN. Tahun ini, dana kesehatan yang ditransfer ke daerah mencapai Rp 26,8 triliun."Di samping itu pemerintah juga berencana menggunakan sebagian pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan di masa mendatang," jelasnya. Lebih jauh Ari mengakui, kondisi defisit ini sebetulnya sudah diprediksi sejak awal. Dalam proses pengesahan RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) BPJS Kesehatan, sesuai regulasi yang terlibat adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Semua pihak tersebut mendalami prediksi terjadinya defisit, jauh sebelum terjadi. Ari melanjutkan, dalam hal ini setahun sebelum program berjalan, sudah diketahui bahwa program JKN-KIS akan terjadi defisit. Angka defisit ini terlihat dalam proses penyusunan RKAT. Kemudian, diantisipasi bersama, termasuk pilihan dan komitmen Presiden Jokowi untuk mengatasi desifit tersebut melalui anggaran negara. "Bukan dengan menaikkan iuran atau mengurangi manfaat program bagi masyarakat. Inilah komitmen yang luar biasa dari pemerintah untuk tetap menghadirkan negara bagi rakyatnya di sektor kesehatan," terangnya. Ari menambahkan, BPJS Kesehatan juga memiliki data historis yang lengkap, sehingga bisa memprediksinya dari awal. Dan, sesuai prinsip jaminan sosial kesehatan, semua harus bisa diprediksi (predictability principle). Berapa banyak masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan dalam setiap bulannya, berapa rupiah rata-rata biaya kesehatan sekali menggunakan, berapa besar biaya yang harus dikontrol dalam pelayanan sehingga tidak terjadi pembayaran yang tidak perlu (medical unnecessity) dan overconsume. "Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pada dasarnya selalu dihitung dengan pendekatan dan prinsip anggaran berimbang pada setiap awal tahun anggaran. Prinsip umum anggaran berimbang antara lain pengeluaran dan pendapatan harus sama, serta pendapatan utama bersumber dari iuran peserta. Berdasarkan hitungan aktuaria, iuran saat ini belum sesuai dengan angka ideal, karenanya program ini structurally unfunded (tidak didanai secara struktural)," pungkasnya.(BS07)