Beritasumut.com-Agar iuran peserta yang ditagih setiap bulan berhenti, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta agar warga yang anggota keluarganya telah meninggal dunia untuk segera memberi laporan."Pasien harus segera lapor ke BPJS Kesehatan, dan juga menyerahkan kartunya supaya tagihannya bisa dihentikan," tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani, Senin (13/11/2017). Namun, Ari menyebutkan, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) biasanya kartunya akan ditahan Rumah Sakit (RS) saat meninggal dunia. Selanjutnya, verifikator BPJS Kesehatan yang ada di RS yang langsung akan menyerahkan kartu tersebut ke kantor BPJS Kesehatan."Kalau peserta PBI maupun pegawai negeri sipil (PNS) mereka tidak menyerahkan langsung kartu pesertanya ke BPJS. Tetapi akan melalui pihak RS," jelasnya. Akan tetapi, sambung Ari bagi peserta mandiri, RS tidak berhak untuk menahan kartu pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Apalagi jika tidak ada tunggakan atau denda yang harus dilunasi."Tidak, rumah sakit tidak berhak menahan kartu pasien. Untuk apa juga menahàn kartu pasien?," terangnya. Lebih jauh, Ari mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan keluarga, sanak saudara dan kerabat yang meninggal di RS agar segera melapor ke kantor BPJS Kesehatan. Hal itu guna menghindari tetap berjalannya iuran kepesertaan setiap bulan."Intinya kalau pasien meninggal harus dlaporkan ke BPJS Kesehatan. Segera setelah meninggal agar tagihan dihentikan," pungkasnya. (BS07)