Beritasumut.com-Sesuai dengan laporan keuangan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, BPJS mengalami defisit hingga Rp 9 triliun. Terkait hal tersebut, Pengamat Sosial Pembangunan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Mujahiddin SSos MSP mengatakan agar defisit yang dialami BPJS Kesehatan ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk menaikkan iuran (premi). Apalagi Wakil Presiden menilai, kerugian BPJS Kesehatan tersebut, dikarenakan preminya yang dianggap terlalu rendah. "Kita tahu BPJS itu defisit, tapi harus dicari akar penyebab defisitnya. Kalau memang penyebab defisitnya adalah premi yang rendah, lalu apa kualitas pelayanan bisa ikut naik?," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (01/11/2017). Padahal sebut Mujahiddin, defisit itu bisa terjadi, bukan hanya difaktori oleh iurannya saja yang rendah. Melainkan juga kualitas dari kemauan masyarakat untuk membayar premi yang juga ikut rendah."Kenapa kualitas pembayaran rendah, itu karena kualitas layanan yang diberikan juga rendah. Jadi ini memang semacam rentetan," jelasnya. Untuk itu, jelas Mujahiddin, harusnya dalam mengatasi defisit ini, hal yang terlebih dahulu dinaikkan adalah kualitas layanan baru bisa menagih premi yang memadai. Sebab menurut dia, hal ini merupakan efek bias dari kualitas layanan dan minat masyarakat untuk membayar premi mereka. Karena, lanjut Mujahiddin, sistem yang dibangun pada BPJS ialah agar semua orang punya layanan kesehatan. Ia mencontohkan, jika ada 100 orang ikut layanan BPJS dan tapi ada 10 orang yang sakit, maka 90 orang lainnya akan menutupi biaya pelayanan kesehatan tersebut. "Logikanya kan nggak semua sakit. Harusnya, negara untung, karena semua sudah ikut, dan semua sudah bayar," jelasnya. Akan tetapi, dengan terus-terusannya BPJS Kesehatan mengalami defisit, Mujahiddin beranggapan harus ada dilakukan evaluasi. Bisa jadi, hal ini dikarenakan oleh tata kelola BPJS yang tidak baik."Pertanyaannya defisitnya ini di mana? Ini yang tidak jelas sehingga harus ditelusuri. Sekarang BPJS akuntabel tidak membuat laporan. Jangan-jangan defisitnya itu karena lebih banyak membiayai operasional ketimbang pelayanan," tegasnya. Begitupun Mujahiddin, menyatakan, pemerintah harus bisa berperan mendongkrak pendapatan baru untuk menutupi defisit tersebut. Bagaimana bisa memperoleh pemasukan dari premi dan bagaimana agar orang bisa ikut daftar menjadi peserta kemudian mau membayar setiap bulan. "Sebenarnya pemerintah punya jaminan itu, karena BPJS adalah institusi punya pemerintah. Berapa banyak perusahaan yang sudah mendaftarkan pegawainya ke BPJS. Itu kan harus di cek, karena bisa menjadi sumber potensial pendapatan yang bisa dikerahkan, seperti BUMN dan BUMD pakai BPJS tidak karyawannya," pungkasnya. (BS07)