Pemutusan FKTP oleh BPJS Kesehatan, Komisi Informasi Sumut Minta BPJS Beri Penjelasan

- Selasa, 24 Oktober 2017 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/26_Terkait-Kasus-Pemutusan-Dua-FKTP-oleh-BPJS-Kesehatan--Komisi-Informasi-Sumut-Minta-Penjelasan-ke-Masyarakat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku, pada tahun ini telah memutus dua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama sebagai provider mereka. Namun sayangnya, BPJS Kesehatan enggan membeberkan identitas dari kedua FKTP tersebut, kendati informasi itu akan sangat berguna bagi masyarakat.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani mengatakan, penghentian kerjasama pada kedua FKTP itu dilakukan setelah BPJS Kesehatan melakukan supervisi ke sejumlah fasilitas kesehatan (faskes). Ternyata dalam supervisi itu BPJS tidak menemukan adanya dokter yang berada ditempat, selain peralatan kesehatan seperti untuk pelayanan gigi juga tidak tersedia. "Memang kita konsennya ke fasilitas kesehatan. Untuk itu kita berharap mereka bisa memberikan pelayanan yang bagus," sebutnya, beberapa waktu lalu.

 

Untuk itu, Ari mengimbau agar provider yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan supaya bisa mematuhi kerjasama yang sebelumnya sudah tertuang di dalam kontrak. Hal ini, agar kualitas layanan yang baik dapat diberikan kepada peserta. "Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk dokter, perawat dan seluruh tenaga medis yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik," tuturnya.

 

Ari juga mengingatkan kepada masyarakat, apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketika berobat di faskes, seperti disuruh membayar iuran perobatan, atau disuruh membeli obat, untuk melaporkannya ke BPJS Kesehatan. Ari berjanji, dengan laporan itu pihaknya akan mengkomunikasikannya ke faskes yang bersangkutan. "Tapi kita sama-sama, supaya ke depan bisa meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Jadi mutu layanan harus ditingkatkan, baik mutu layanan medis atau administrasi di faskes," tandasnya.

 

Menanggapi isu ini, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Robinson mengaku sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh BPJS Kesehatan. Sebagai lembaga publik, menurut dia, BPJS Kesehatan harusnya terbuka, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. "Kita sangat-sangat menyayangkan ketidakterbukaan itu. Sebagai layanan publik yang menggunakan dana dari masyarakat, BPJS Kesehatan harus memberikan layanan yang maksimal termasuk keterbukaan pada publik," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).

 

Robinson menilai, dalam Undang Undang keterbukaan publik, semua bentuk pelayanan harus diberitahukan kepada masyarakat. Apalagi, sebut dia, yang berhubungan dengan penghentian kerjasama, seperti yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan pada dua klinik provider mereka. "Jadi kalau ada kebijakan apalagi penghentian hubungan, itu harus segera di informasikan," tegasnya.

 

Karena, jelas Robinson, hal itu akan menjadi wadah introspeksi diri. Sehingga menjadi cambuk bagi provider lain, selain juga akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam melaporkan temuan pelanggaran dalam Fasilitas Kesehatan. "Secara logika, provider yang diputus tentu karena ada kesalahan. Jadi harus dibuka. Hal ini kan bisa memperbaiki diri, jadi akan berlomba untuk yang baik," jelasnya.

 

Selain itu, Robinson menambahkan, bentuk informasi yang paling efektif adalah mengumumkan di media massa. Apalagi, dalam publikasi, lembaga publik memiliki anggaran untuk melakukan publikasi. "Itu adalah sebuah bentuk pelayanan. Kalau BPJS Kesehatan tidak terbuka, itu tandanya mereka belum memahami tentang pelayanan publik yang baik," pungkasnya. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja

Kesehatan

Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi

Kesehatan

Selama Ramadan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan Konsumen SPBU

Kesehatan

Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program

Kesehatan

Bank Sumut Rayakan Natal: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan

Kesehatan

Ratusan Petugas Dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem