Beritasumut.com-Kasus puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Utara, yang mendadak mengalami gangguan mental dan kejang-kejang usai mengonsumsi obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) menjadi perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan Medan. Mereka pun akan melakukan pengawasan peredaran obat PCC di Rumah Sakit maupun Puskesmas. "Pengawasan itu ada di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Begitupun, kita tetap melakukan pengawasan di rumah sakit dan Puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama kepada wartawan, Jumat (15/09/2017). Senada dengan Agustama, Kadinkes Kota Medan Usma Polita juga mengatakan bahwa pengawasan dilakukan oleh BPOM. Namun, Usma meyakinkan kalau obat PCC itu tidak ada di rumah sakit. Apalagi untuk pengadaan obat berdasarkan ekatalog."Tidak ada obat PCC di rumah sakit dan Puskesmas. Tapi kita tetap menjaga agar obat-obat itu tidak beredar di rumah sakit dan Puskesmas," tegasnya. Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento menjelaskan, PCC sering diplesetkan akronim dari Paracetamol, Carisoprodol, Cafein. PCC khususnya Carisoprodol sebenarnya sejak awal dimaksudkan sebagai obat relaksan otot (khasiat anti nyeri otot). "Pastinya PCC itu bukan Flaka," katanya. Akan tetapi, lanjut Sacramento, belakangan berkembang modus penyalahgunaannya dengan niat efek sedative (penenang). Penyalah-gunaan Carisoprodol dapat mengganggu kemampuan konsentrasi dan respon mental dan fisik bagi pengguna."Penyalahgunaan dan atau penggunaan yang salah dari Carisoprodol akan berdampak ketergantungan," terangnya. Kepala Bidang Penyelidikan BBPOM di Medan, Ramses mengatakan, dari pengawasan dan survei yang dilakukan pihaknya ke sarana di Sumut, belum ada ditemukan beredarnya obat tersebut. "Kalau ada ditemukan, kita akan tindak tegas dan di proses hukum," pungkasnya. (BS07)